Dilantiknya Tiga Hakim Agung Baru, Jumlah Hakim Agung di Indonesia kini berjumlah 46

Keterangan Gambar : Istimewa


AKARRUMPUT.COM, Jakarta - Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. selaku Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, telah melantik dan mengambil sumpah 3 (tiga) orang Hakim Agung pada Jumat, 09 Juni 2023 sekira pukul 08.00. WIB. Acara pelantikan dan sumpah itu diselenggarakan di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja Gedung Mahkamah Agung lantai 14 Jakarta.

Dasar pelantikan ini termaktub dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44/P Tahun 2023 tanggal 30 Mei 2023 tentang Pengangkatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung.

Adapun ketiga Hakim Agung yang telah dilantik dan diambil sumpahnya yakni :

Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. Sebagai Hakim Agung pada Kamar Perdata. Lucas jabatan sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

Dr. Imron Rosyadi, S.H., M.H. sebagai Hakim Agung pada Kamar Agama. jabatan sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.

Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. sebagai Hakim Agung pada Kamar Tata Usaha Negara. Jabatan sebelumnya, Lulik menjabat sebagai Direktur Jenderal Badan Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.

Bersamaan dilantiknya tiga hakim agung baru ini, maka jumlah hakim agung di Indonesia kini berjumlah 46. Jumlah ini masih belum sesuai dengan Undang-Undang tentang Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa jumlah hakim agung paling banyak 60 orang.

Tampak acara tersebut dihadiri oleh para pimpinan Mahkamah Agung, seluruh Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, para pejabat eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, dan undangan lainnya. (Red)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.