Intel Kodim 0209/LB dan Satnarkoba Porles Labuhanbatu Berhasil Amankan 2 Orang Pelaku

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Dampak marak Laporan masyarakat terkait merajalelanya peredaran Narkoba di Labuhanbatu, membuat Kodim 0209/Labuhanbatu kembali campur tangan, melalui Unit Intelijen Kodim 0209/LB beserta Satnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 2 (dua) orang warga terduga pelaku narkoba di Desa Tanjung Medan Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, (Senin, 26/06/2023)

Informasi tersebut di awali dari kedatangan oleh masyarakat didampingi Balai Rehabilitasi Narkoba ATC I Tanjung Balai Asahan memberikan laporan dumas ke Kantor Unit Intelijen Kodim 0209/Labuhanbatu. Senin siang (26/06/2023).

Kehadiran masyarakat itu, memohonkan kepada Personil Kodim 0209/LB untuk membantu dan mendampingi mencari keluarganya yang ketergantungan narkoba agar mau di bawa ke Panti Rehabilitasi narkoba.

Tindak lanjut atas aduan masyarakat tersebut, Pasi Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Kapten Inf Guntur Wibowo, S.Sos dan didampingi oleh Pa Sandi Kodim 0209/Labuhanbatu Letda Inf Mahyudin Siregar, SH langsung memimpin brefing singkat dan berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Labuhanbatu dalam hal ini Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto Sianturi,SH.

Dipimpin Pasi Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Kapten Inf Guntur Wibowo, S.Sos, hari itu juga (Senin, 26/06/2023-Red) Tim bergerak Menuju Lokasi Dusun Padang Laut Desa Tanjung Medan Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.

Saat melakukan pencarian keluarga yang dimaksud ingin rehap inisial (ML) Tim Intel Kodim 0209/Labuhanbatu melihat terduga AS alias KP yang merupakan rekan terduga ML  memasuki sebuah rumah di Dusun Tekongan Padang Laut Desa Tanjung Medan dan seterusnya dilakukan pemantauan.

Rentang waktu tidak berapa lama, Tim Intel Kodim 0209/Labuhanbatu beserta anggota Satnarkoba Polres Labuhanbatu memasuki rumah tersebut dan menemukan terduga AS alias KP bersama 3 orang rekannya yang melarikan diri sedang mengkonsumsi narkoba diduga Jenis Sabu-sabu.

Dari dalam rumah tersebut diamankan terduga AS (44 tahun) alias KP warga Desa Tanjung Medan, beserta ditemukan 2 (dua) paket plastik klip di duga berisi narkotika jenis sabu-sabu dan satu buah bong alat hisap sabu.

Lebih lanjut, Tim melakukan pengembangan dan diketahui dan di akui oleh terduga AS alias KP bahwa barang haram tersebut dibeli dari seseorang inisial BR, (53 tahun) alias BC dan secara cepat dilakukan pencarian dan mengamankan terduga BR tanpa melakukan perlawanan.

Hasil interogasi pengakuan BR bahwa benar dianya mengakui telah menjual barang haram tersebut kepada terduga AS alias KP dengan paket cepek alias seratus ribu rupiah, dan dari rumah terduga BR diamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,50 g yang disimpannya dibawah lipatan pakaian dalam rumahnya.

Barang Bukti yang diamankan dari kedua terduga penyalahgunaan narkotina, 1 Paket besar diduga Narkotika jenis sabu-sabu 1,50 g, 1 Paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu 0,20 g, 1 Paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu 0,10 g, uang sejumlah Rp 49.000 (Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah), 1 buah bong alat Isap, 1 bungkus Rokok Merk Mansion.

Hasil interogasi singkat Tim Intel Kodim 0209/Labuhanbatu terhadap terduga BR bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dari terduga Inisial N warga Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu dengan harga Rp 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dan mengakui telah menjalankan kegiatannya sebagai pengedar sabu sudah berjalan dalam waktu ± 5 bulan.

Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Inf Faizal Rangkuti, SIP, MIP melalui Pasi Intel Kodim 0209/LB Kapten Inf Guntur Wibowo S.Sos dalam keterangan persnya membenarkan adanya penangkapan warga Desa Tanjung Medan Kecamatan Bilah Barat.

"Ia, kita telah berkolaborasi dengan Satnarkoba Polres Labuhanbatu dan Tim kita Unit Intelijen Kodim 0209/Labuhanbatu, terkait maraknya laporan masyarakat terkait peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu," terang Pasi Intel Kodim 0209/LB (Senin, 26/06/2023).

Masih dalam keterangan persnya Kapten Inf Guntur Wibowo S.Sos, "Kita bersama tim telah mengamankan 2 (dua) orang warga Desa Tanjung Medan Kecamatan Bilah Barat yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotina jenis sabu-sabu," tandasnya.

"Saat ini kedua pelaku yang diduga pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu tersebut sudah kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu, dan sudah di lakukan gelar perkara kemarin, Rabu tanggal 28 Juni 2023." Tegas  Pasi Intel Kodim 0209/LB menambahkan. (Afdillah)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.