Menu

Mode Gelap
SMSI Siantar – Simalungun Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Dasar Jurnalistik Mewakili Dandim 0209/LB, Kapten Inf Jendakami Sembiring Hadiri Rapat Finalisasi Persiapan HUT Ke-17 Kabupaten Labusel Tahun 2025 Danramil 13/AN dan Babinsa Tanggap Hadiri Lokasi Kejadian Warga Gantung Diri di Desa Tanjung Siram Babinsa Koramil 09/NL Tekankan Soliditas Warga dan Pemerintah Desa Kodim 0209/Lb Dukung Penuh Launching Program Makan Bergizi Gratis, Siap Kawal Pendirian 27 Dapur Gizi Kodim 0209/Labuhanbatu Dukung Penuh Operasi Patuh Toba 2025

Uncategorized

Kadus Montong Maju Sendiri Dalam Sidang Perdananya Menggugat Kades Silumajang Di PTUN Medan

badge-check

AKARRUMPUT.COM, Medan – Sidang Perdana Perkara Nomor: 56/ G/ 2024/ PTUN.MDN di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan agenda Pemeriksaan Persiapan Sidang yang dilaksanakan hari ini (Selasa, 21/05/2024) dihadiri langsung Penggugat Suleman als Suleman Munthe tanpa didampingi Kuasa Hukum atau Pengacara. Suleman berjuang sendiri untuk menuntut hak-haknya.

Sementara dari Pihak Tergugat Kepala Desa Silumajang Julpian tidak tampak hadir, namun diwakili dan atau Kuasanya dari Staf Bagian Pemda Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Husin Harahap.

Sidang Perdana ini seyogianya dilaksanakan pada Pukul 10.00 WIB (sesuai jadwal undangan), namun baru dimulai tepat Pukul 10.34 WIB. Sidang dilaksanakan di RUANG SIDANG II PTUN Medan Jalan Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

Ketika Ikhwal sidang perdana ini ditanyakan kepada Suleman, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dalam sidang perdana ini hakim memberikan koreksi dan masukan perbaikan atas gugatannya. " Ya, ini sidang perdana. Agendanya pemeriksaan persiapan sidang. Yang Mulia Hakim memberikan masukan dan koreksi terhadap gugatan yang saya ajukan. Sebagai orang awam saya menghaturkan terima kasih kepada Hakim Yang Mulia " pungkas Suleman kepada akarrumput.com beberapa saat setelah keluar dari ruang sidang, Selasa (21/05/2024).

Ketika ditanya lebih lanjut, mengapa tidak menggunakan Pengacara atau Kuasa Hukum, Suleman menjawab, " Saya gak punya kemampuan keuangan untuk menyewa pengacara Pak. Makanya untuk sementara ini saya berjuang sendiri dulu,” tungkas Suleman.

Sebagaimana diketahui, Surat Gugatan Suleman didaftarkan pada Senin (06/05/2024) ke PTUN Medan dan diterima dengan Nomor Perkara: 56/ G/ 2024/ PTUN.MDN.

Dalam Surat Gugatannya tertanggal 29 April 2024, Kadus Montong atas nama Suleman mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Kepala Desa Silumajang Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labura dengan tempat kedudukan Dusun 1 Pulohopur Desa Silumajang Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labura Provinsi Sumatera Utara.

Adapun Obyek Sengketa yang diajukan adalah Surat Keputusan Kepala Desa Silumajang Nomor: 400.10.2/ 2/ Pem/ 2024 tentang pemberhentian Kadus Montong Desa Silumajang Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labura Provinsi Sumatera Utara.

Untuk itu, dalam Petitumnya, Kadus Montong Suleman meminta agar PTUN Medan membatalkan Surat Keputusan Kepala Desa Silumajang Nomor: 400.10.2/ 2/ Pem/ 2024 tentang pemberhentian dirinya. (Afdillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Babinsa Koramil 03/SB Hadiri Rapat Pergantian Ketua Koptan Karya Sejati di Desa Sei Pegantungan

17 April 2025 - 00:00 WIB

Ikasmaplus Rantauprapat Sambut Angkatan ke-2, Bupati Labuhanbatu Sampaikan Motivasi

14 April 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Masjid Sultan Adil Bidar Alamsyah

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Labuhanbatu di Masjid Baitur Rohim Pangkatan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Rasa Peduli Terhadap Desa Binaan Babinsa Koramil 12/LP Himbau Warga Waspada Banjir di Musim Penghujan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Trending di Uncategorized