Ketua Majelis Dikdasmen dan PNF Cabang Muhammadiyah Rantauprapat Bungkam! Perihal Pemberhentian Sepihak Dua Orang Guru
AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Dihebohkan akibat pemberitaan serta laporan ke pihak Aparat Penegah Hukum (APH) Kepolisian, terkait dugaan tindak pidana penggelapan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Muhammadiyah ES perihal gelapkan Honor Extrakulikuler, berbuntut pemberhentian sepihak dua orang Guru SMK Muhammadiyah, Selasa (15/10/2024).
Kedua Guru yang diberhentikan ZA dan CH merupakan guru Teknis Bisnis Sepeda Motor, merupakan bagian dari kelompok guru yang selalu kritis akan kebijakan-kebijakan menyimpang dan keliru oknum Kepsek ES di Lingkungan SMK Muhammadiyah Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu.
Surat pemberhentian sebagai guru di SMK Muhammadiyah Rantauprapat yang diterima AkarRumput diterbitkan langsung oleh Majelis Dikdasmen dan Pendidikan Non Formal PCM Rantauprapat ditandatangani oleh Ketua Fery Wahyudi, Amd.Kom serta Sekretaris Syahvrizal tertanggal 04 Oktober 2024.
Oknum Kepsek ES sebagai pimpinan dari kedua guru itu, AkarRumput mecoba mengkonfirmasi akan hal kebenaran surat pemberhentian tersebut juga alasan dasar pemberhentian dua guru itu, setelah berulang kali dihubungi via telepon ES tidak ada respon dan jawaban, hingga akhirnya kontak telepon AkarRumput telah diblokir oknum Kepsek ES. (Senin, 14/10/2024).
Sama halnya juga ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon kepada Pengurus Majelis Dikdasmen dan Pendidikan Non Formal PCM Rantauprapat yakni selaku Ketua Fery Wahyudi dan Syahvrizal selaku Sekretaris, persis dengan respon yang sama seperti ES, mereka juga ikut bungkam tidak mau menjawab konfirmasi yang dilakukan oleh AkarRumput. (Senin, 14/10/2024).
Menekankan pemberitaan berimbang dan faktual, AkarRumput lagi-lagi melakukan konfirmasi berulang melalui sambungan telepon serta langsung mendatangi ke Kantor Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah Rantauprapat dan Kantor Majelis Dikdasmen Pimpinan Cabang Muhammadiyah, tetapi dari pihak yang akan dikonfirmasi tidak ada ditempat, diamati kedua Kantor tersebut kosong melompong, seakan-akan mereka menghindar dari AkarRumput (Senin, 14/10/2024).
Lebih lanjut, salah satu guru ZA saat dikonfirmasi AkarRumput ikwal surat pemberhentian itu mengungkapkan, “pemberhentian sepihak bg, mungkin bg…karena kami membuat laporan polisi tentang diduga adanya penggelapan dana ekstrakulikuler,” cetus ZA dengan nada kesal (Selasa, 15/10/2024).
Kemudian AkarRumput mempertanyakan kembali kepada Za, “tindakan pemberhentian itu apa sudah sesuai prosedur yang dilakukan oleh Majelis Dikdasmen Pimpinan Cabang Muhammadiyah ?
“Wajib memberi Sp 1 sampai Sp 3 terlebih dahulu,” jawab ZA kepada AkarRumput.
Perlu diketahui, dilansir dari Peraturan PP Muhammadiyah Nomor 03/PRN/I.0/B/2012 tentang Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah mengatur tentang wewenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan pada Pasal 5 point 8 huruf f yang bunyinya, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah dengan persetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
Menjadi pertanyaan bagi oknum Kepala Sekolah dan Pengurus Majelis Dikdasmen Pimpinan Cabang Muhammadiyah Ketua dan Sekretaris, yang telah menerbitkan surat pemberhentian tersebut, sebelumnya apakah sudah melakukan koordinasi atas usulan pemberhentian kedua guru itu kepada pihak Pimpinan Cabang Muhammadiyah Cabang Rantauprapat, dan pihak Pimpinan Daerah Muhammadiyah ?
Pertanyaan berikutnya merujuk kepada Peraturan PP Muhammadiyah Nomor 03/PRN/I.0/B/2012 apakah pihak Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah sudah mengetahui akan hal pemberhentian kedua guru ZA dan CH ?
Kalaulah memang dugaan tersebut, belum mereka lakukan untuk berkordinasi, pemberitahuan usulan pemberhentian kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah, maka artinya pemberhentian yang dilakukan oleh mereka yaitu Majelis Dikdasmen Pimpinan Cabang Muhammadiyah cacat hukum, dapat diartikan sebagai suatu ketidaksempurnaan atau ketidaklengkapan hukum, baik pada suatu peraturan, perjanjian, kebijakan, atau suatu hal lainnya.
Hingga sampai tayangnya berita ini di meja redaksi, pihak-pihak terkait Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rantauprapat belum dapat terkonfimasi. (Afdillah)
Facebook Comments