Respon Cepat Terkait Dumas, Satresnarkoba Labuhanbatu Ringkus SR Diduga Bandar Narkoba

Keterangan Gambar : S.R alias ENDO serta barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu


AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Kepolisian Resort Labuhanbatu melalui Satresnarkoba berhasil meringkus SR alias ENDO, adapun diduga seorang bandar narkoba berumur 43 tahun, Laki-laki, Agama Islam, Suku Jawa, Pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan Sudirman No.12 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu di kediaman istri sirinya yang bernama IFS alias IES di Jalan Veteran Simpang Monza Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, (Senin, 17/07/2023).

Penangkapan diduga bandar narkoba itu bermula atas tindak lanjut keresahan masyarakat yang disampaikan melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan ramainya pemberitaan di Media Online tentang seorang bandar narkoba inisial SR alias ENDO yang seolah-olah tidak tersentuh hukum dan diduga dibekingi oleh aparat hukum, Jumat (21/07/2023)

Respon cepat terkait Dumas tersebut Kapolres Labuhanbatu AKBP JAMES HASUDUNGAN HUTAJULU, S.I.K., SH., MH., M.I.K., memerintahkan Kasat Narkoba AKP ROBERTO SIANTURI SH., untuk gerak cepat melakukan penyelidikan dan  penindakan.

Kemudian Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu didampingi Kanit Idik I IPDA LAMBOK SIRINGO-RINGO dan Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA SARWEDI MANURUNG beserta anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pada Senin (10/07/2023) terhadap seorang residivis inisial DMD alias DODI yang merupakan salah satu jaringan dari ENDO. Selanjutnya tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan terhadap atas nama ENDO selama kurang lebih 7(tujuh) hari, dimana sebelumnya tim sudah melakukan penyelidikan dan pengejaran pada hari Senin 17 Juli 2023 dan berhasil ditangkap di hari itu juga.

Lebih lanjut, hasil dari penangkapan dan penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.6 gram netto, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.4 gram brutto, 1 (satu) plastik besar berisikan plastik klip berbagai ukuran 3 (tiga) unit handphone berbagai merek dan HP tersebut adalah alat komunikasi yang digunakan ENDO untuk kegiatan peredaran narkoba. 

Pengembangan lanjutan,  petugas bergerak untuk melakukan penggeledahan di kediaman tersangka SR alias  ENDO di Jalan Lintas Kotapinang Aek Nabara No.52 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu dari penggeledahan petugas menemukan barang bukti 1 (satu) buah kaca pirex bekas bakar berisikan narkotika jenis sabu, 1 ( satu) lembar catatan tentang transaksi narkoba, 3 (tiga) buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Samsul Rizal dan CV Farhan yang digunakan tersangka Endo utk transaksi narkoba.

Sementara itu hasil interogasi dan pemeriksaan, tersangka SR alias  ENDO mengakui semua perbuatannya, dia juga mengakui bahwa barang bukti sabu yang disita dari tersangka sebelumnya atas nama DODI adalah milik dia yang dititip jualkan kepada DODI. Tersangka juga mengakui bahwa DODI adalah anggota jaringannya untuk menjalankan bisnis haramnya. Tersangka mengaku menerima setoran setiap 2 hari sekali melalui transfer ke rekening tersangka.

Interogasi tambahan dari hasil pemeriksaan tersangka  SR alias ENDO mengaku memiliki beberapa orang jaringan termasuk tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya  yaitu DODI dan EKO, tersangka ENDO berhasil menjual kepada setiap jaringannya sekitar 50 gram sampai 100 gram per minggunya dengan keuntungan sekitar Rp 200.000,- per gramnya. Sampai saat ini Satres Narkoba masih tetap melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap jaringan tersangka ENDO.

Pasca penangkapan yang langsung dipimpin Kanit I dan Kanit II Narkoba, menyampaikan pesan kepada masyarakat sekitar apabila ada melihat dan mendengar peredaran gelap narkotika agar segera melaporkan ke hot line Polres Labuhanbatu dengan nomor 110, atau langsung ke Satresnarkoba  Polres Labuhanbatu dengan nomor layanan 0813-6091-7798.

Saat ini tersangka  S.R alias ENDO serta barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu. Kedua Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 (dua puluh) tahun penjara. (Red)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.