Riuh ! Oknum Kepsek SMK Muhammadiyah ES di Laporkan Dugaan Gelapkan Honor Extrakurikuler
AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Seorang oknum Kepala Sekolah SMKS Muhammadiyah Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara berinisial ES telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), atas dugaan adanya tindak pidana penggelapan, (Rabu Kemarin, 02/10/2024).
DH sebagai pelapor/korban didampingi bersama rekan-rekan sejawatnya saat membuat laporan di Kantor SPKT Polres Labuhanbatu merupakan seorang Guru berumur 29 Tahun beralamat di Dusun Makmur Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Ikhwal dugaan tindak pidana penggelapan itu telah tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor : STTLP/B/1296/X/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATRA UTARA) atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/1296/X/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATRA UTARA tertanggal 02 Oktober 2024 Pukul 21.16 Wib, ditandatangani Ajun Inspektur Polisi Satu Frengki Sagala, S.H., M.H.
Uraian dari STTLP dijelaskan bahwa Pada hari Senin Tanggal 24 Januari 2024 Pukul 09.30 Wib pelapor/korban dipanggil oleh terlapor bernama ES sebagai Kepala SMK Muhammadiyah Rantauprapat diruangan sekolah SMK Muhammadiyah di Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 94 Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, disaat itu bersama Wakil Kepala Sekolah bernama MJ dan pada saat itu terlapor pembahasan dalam memberikan Honor Extrakurikuler dibulan Agustus - Desember 2021 sebesar Rp 2.000.000 tetapi yang diterima pelapor/korban Rp 1.000.000, sehingga dengan alasan tidak jelas kekurangan Rp 1.000.000 tidak diberikan terlapor ES. Maka selanjutnya pelapor/korban mengetahui ada bukti lain tentang tanda terima berupa transport pembimbing kegiatan pelatih musik di SMK Muhammadiyah (BOS-M) yang tidak ada pelapor/korban terima dana tersebut. Sampai dengan kejadian ini pelapor/korban mengalami kerugian Rp 13.000.000.
DH ketika dikonfirmasi AkarRumput, membenarkan perihal akan laporan yang mereka layangkan, “iya benar bang, saya melaporkan terkait kegiatan honor Ekstrakurikuler yang tidak sesuai seperti yang saya harapkan dengan alasan yang tidak jelas, dan saya mengetahui adanya bukti lain atas nama saya tentang tanda terima berupa transport pembimbing kegiatan pelatih musik di SMK Muhammadiyah yang tidak saya terima dana tersebut," beber DH lewat pesan WhatsApp (Jumat, 11/10/2024).
“Saya harapkan kepada pihak kepolisian untuk menindak lanjuti dan memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” timpal DH.
Lebih lanjut, AkarRumput mencoba menghubungi untuk mempertanyakan kepada pihak terlapor yakni ES terkait atas laporan telah dilayangkan oleh pelapor/korban DH, namun hingga Sabtu siang, (12/10/2024) oknum Kepala Sekolah itu tidak merepon pesan yang telah dikirim dan telepon AkarRumput.
Sementara itu tindak lanjut dari Laporan DH tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A., kepada AkarRumput, “mohon waktu saya cek dulu ya bang…nanti saya infokan penyidik untuk infokan setiap perkembangan.” Pungkas Teuku (Jumat, 11/10/2024).
(Afdillah)
Facebook Comments