Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu Di Padang Matinggi

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda Rahmadhan Hilal pada hari Jumat, tanggal 08 Juni 2024 pukul 22.30 Wib di Jalan WR. Supratman Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, berhasil menangkap pengedar sabu berinisial MAH Alias Ali,  laki-laki, 38 tahun, Wiraswasta, Alamat Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 2,75 gram, Uang Tunai Rp. 40.000,- , 02 (dua) buah bungkus plastik berisikan plastik klip kosong, 02 (dua) bungkus plastik klip kosong, 01 (satu) buah scop terbuat dari pipet, 01 (satu) buah kotak kartu kosong warna putih, 01 (satu) buah tas sandang warna coklat.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada Rabu, 12/06/2024 mengatakan kronologis penangkapan dengan adanya informasi sebelumnya hingga pada hari Jumat, tanggal 08 Juni 2024 sekira 22.30. Wib di TKP Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan Batu berhasil menangkap tersangka MAH Alias Ali yang memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika jenis Sabu seberat 2,75 gram bruto.

Berdasarkan keterangan tersangka narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki yang bernama RO yang berada di Kelurahan Padang Matinggi Rantauprapat.

Selanjutnya Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan Batu melakukan pencarian terhadap RO di Kelurahan Padang Matinggi Rantauprapat namun keberadaan RO tidak ditemukan.

Kemudian Tersangka dan Barang Bukti yang disita dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (HMS/Red)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.