Satreskrim Polres Labuhanbatu Berhasil Membekuk Terduga Pelaku Pencurian

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Terduga Pelaku pencurian yang memanfaatkan kelengahan korbannya disaat lagi tertidur pulas yakni, RM alias Cicak (31) warga Jalan Agus Salim Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu berhasil diciduk oleh Kepolisian Resort Labuhanbatu.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H,. M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, S.I.K., M.H,.  serta didampingi Kasubsi PID M Polres Labuhanbatu IPTU Arwin, S.H., menerangkan, pengungkapan tindak pidana pencurian tersebut berawal dari laporan polisi korban Lukman Situmorang yang kehilangan handphone, jam tangan dan uang tunai, "Akibat aksi pencurian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit Handphone, Jam tangan dan Uang tunai", pungkas Kasat Reskrim dalam keterangan persnya, Jumat, (21/07/2023).

Masih dalam keterangan persnya Rusdi Marzuki juga menjelaskan, aksi pencurian bermula saat korban bersama anaknya berkunjung ke rumah saksi Jabinur Gultom di Jalan Kenanga Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara di Hari Senin kemarin (10/07/2023-Red). "Saat bangun tidur, korban kecarian 1 unit HP Android Vivo Y17 yang digunakan anaknya tidak kelihatan lagi, dan korban sempat menduga HP tersebut tertinggal di rumah makan, namun setelah dipastikan HP tersebut sebelumnya sudah terbawa kerumah saksi barulah korban sadar selain HP, terdapat barang lain yang hilang yakni 1 buah jam tangan merek AC dan dompet berisikan uang tunai senilai Rp. 450.000,- dan langsung membuat laporan polisi", Jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu Arwin S.H., menjelaskan atas laporan korban tersebut, Satreskrim Polres Labuhanbatu melalui Unit Pidum melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku saat sedang berada di Jalan Cut Nyak Dien Rantauprapat, pada Rabu malam (19/07/2023-Red). "Dimana modus operandi pelaku, datang ke rumah saksi Jubinur Gultom dengan berjalan kaki, dan mencongkel jendela dengan kayu broti hingga terbuka dan menggasak barang-barang yang berada didekat jendela dan meninggalkan dompet korban di bawah jendela bagian luar", tandas Arwin (Jumat, 21/07/2023).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana menjalani hukuman 7 tahun penjara.

Sementara atas kinerja pihak kepolisian tersebut,  saksi Jubinur Gultom yang merupakan keluarga korban mengapresiasi Polres Labuhanbatu yang merespon cepat laporan mereka. "Saya dalam hal ini merupakan bagian dari korban, sebagaimana rumah saya telah kemalingan dengan mencongkel jendela, dan berdasarkan laporan dari kami pihak kepolisian telah menangkap pelakunya, dan kami bagian dari korban mengucapkan banyak terima kasih dan mengapresiasi gerak cepat dari pada Satreskrim Polres Labuhanbatu,” timpal Jubinur (Jumat, 21/07/2023)

Selain ucapan terima kasih, Jubinur juga mendoakan kebaikan kedepannya dengan berharap Polres Labuhanbatu diberikan kekuatan dan diberkahi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, "dan dalam kesempatan ini juga saya mengucapkan terima kasih terkhusus kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu yang merupakan pemegang Komando sehingga kasus ini cepat terselesaikan dengan baik,” tutup Jubinur Gultom. (Red)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.