Setelah Surat Keberatannya Tidak Ditanggapi Kades Siamporik, Akhirnya Kadus VIII Kampung Durian Berencana Akan Ajukan Gugatan Ke PTUN Medan
AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Supriadi Kepala Dusun (Kadus) VIII Kampung Durian, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) merencanakan akan mendaftarkan Gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Sumatera Utara. Perihal tindak lanjut Surat Keberatannya tertanggal 11 Juni 2024 tidak ditanggapi oleh Kepala Desa (Kades) Siamporik.
Demikian hal tersebut telah diungkapkan oleh Kadus VIII Kampung Durian Supriadi kepada akarrumput.com melalui telepon selularnya. ”Sampai saat ini Kades (Siamporik) belum menanggapi Surat Keberatan yang saya layangkan pada tanggal 11 Juni 2024 yang lalu. Oleh karena itu, rencananya saya akan ajukan gugatan ke PTUN Medan dalam waktu dekat ” terang Supriadi (Jumat, 19/07/2024).
Ketika dipertanyakan kembali kapan tepatnya akan didaftarkan gugatan tersebut ke PTUN Medan, Supriadi menjawab, ”dalam waktu dekat, dalam bulan ini lah rencananya Bang. Karena kan waktu berjalan terus, sementara kalau saya tidak salah masa tenggangnya 90 hari bila Surat Keberatan saya tidak ditanggapi ” timpalnya.
Pada pemberitaan sebelumnya telah dimaklumat melalui media ini beberapa waktu yang lalu bahwa Kades Siamporik Safii Siagian telah mengeluarkan SK Pemberhentian Kadus Supriadi Nomor : 400.10.2.2/ 7/ Pem-SP/ 2024, tertanggal 27 Mei 2024.
Selanjutnya, 15 hari setelah terbitnya SK Pemberhentian itu, Kadus Supriadi melayangkan Surat Keberatannya atas pemberhentian dirinya. Surat Keberatan tersebut ditandatangani oleh Supriadi pada Tanggal 11 Juni 2024. Tepatnya, 15 hari setelah menerima SK Pemberhentian dirinya.
Ketika hal ini akan dikonfirmasi sekaligus meminta klarifikasi kepada Kades Siamporik Safii Siagian melalui pesan whastApp selularnya, sampai tayangnya berita ini di meja redaksi yang bersangkutan tidak ada tanggapan. (Red)
Facebook Comments