Sidang Gugatan Kadus Montong Kembali Digelar Secara E-Court Dengan Agenda Jawaban Tergugat

AKARRUMPUT.COM, Medan - Setelah sempat ditunda pada pekan lalu dikarenakan jawaban dari Pihak Tergugat belum siap, maka hari ini (Kamis, 04/07/2024) Sidang Perkara Nomor: 56/ G/ 2024/ PTUN.Mdn terkait gugatan Kepala Dusun (Kadus) Montong Desa Silumajang Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Suleman atas pemberhentiannya oleh Kepala Desa Silumajang kembali digelar secara E Court (Elektronik).

Adapun agenda sidang kali ini adalah penyampaian jawaban Tergugat melalui E Court. Dalam jawaban tergugat melalui kuasa hukumnya dari Bagian Hukum Pemda Labura meminta kepada Majelis Hakim PTUN Medan untuk menolak seluruhnya gugatan yang diajukan Penggugat.

Atas jawaban Pihak Tergugat ini, maka Pihak Penggugat melalui Kuasa Hukumnya dari LAW FIRM TF & PARTNERS akan menyampaikan Replik pada persidangan berikutnya yakni Kamis (11/07/2024) pekan depan. ” Persidangan dengan agenda penyampaian jawaban Tergugat melalui E-court telah selesai. Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 dengan agenda Penyampaian Replik Penggugat atas jawaban Tergugat melalui E court pengadilan,” pungkas Muji Nuddin Ritonga, SH, MH melalui WhatsAppnya (Kamis, 04/07/2024). (Red)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.