Tidak Terima Atas Pemberhentiannya Kadus VIII Kampung Durian Ajukan Surat Keberatan

AKARRUMPUT.COM, Labura - Kepala Dusun (Kadus) VIII Kampung Durian Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara bernama Supriadi mengajukan surat keberatan atas  pemberhentian yang dilakukan oleh  Kepala Desa Siamporik Safii Siagian terhadap dirinya. Surat Keberatan itu ditandatangani oleh Supriadi pada Selasa, (11/06/2024).

Kadus Supriadi tidak dapat menerima alasan pemberhentian yang dilakukan Kades Siamporik terhadap dirinya yang dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor: 400.10.2.2/ 7/ Pem-SP/ 2024 tertanggal 27 Mei 2024. ”Setelah saya baca alasan pemberhentian yang dituangkan dalam SK Nomor: 400.10.2.2/ 7/ Pem-SP/ 2024 itu, maka saya membuatkan Surat Keberatan yang saya tanda tangani hari ini dan langsung saya serahkan kepada Pak Kades di Kantor Kepala Desa Siamporik. Namun sayangnya, Pak Kades tidak mau menerima surat keberatan saya, khususnya tidak mau menandatangani Surat Bukti Tanda Terima ” pungkas Supriadi melalui telepon selularnya (Selasa, 11/06/2024).

Ketika ditanya mengapa Kades  Safii tidak mau menerima dan atau menandatangani Surat Bukti Tanda Terima atas Surat Keberatannya, Supriadi mengatakan ”kurang tau, beliau (Kades) minta saya sore datang lagi. Saya juga coba ke perangkat desa lainnya, namun tidak ada yang mau menerima dan menandatangani Surat Bukti Tanda Terima Surat Keberatan saya ” ujar Kadus VIII Kampung Durian itu.

”Akhirnya, saya ke Kantor Pos Aek Kanopan untuk menyerahkan Surat Keberatan Saya tersebut agar Kantor Pos menyampaikan kepada yang bersangkutan. Karena saya kan butuh bukti tanda terima Bang ” beber Supriadi.

Di dalam Surat Keberatannya yang Foto Copy nya dikirim ke redaksi akarrumput.com, Supriadi tampak menyampaikan materi keberatannya. Surat Keberatan tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Siamporik dengan tembusan Bupati Labura, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Kadis PMD Labura, Camat Kualuh Selatan, dan Ketua BPD Siamporik.

Pada lampiran Surat Keputusan Nomor: 400.10.2.2/ 7/ Pem-SP/ 2024 tentang pemberhentian Perangkat Desa Di Lingkungan Pemerintah Desa Siamporik (dalam hal ini Kadus VIII Kampung Durian Supriadi), diterangkan bahwa yang bersangkutan melanggar kedisiplinan dan sudah mendapatkan SP-3. (Red)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.