AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu bersama Satnarkoba Polres Labuhanbatu menggagalkan peredaran 4 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional, Sabtu (05/09/2026).
Penindakan dilakukan di Jalinsum depan Gedung Olahraga (GOR) Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, setelah petugas mendapat informasi masyarakat tentang seorang pria yang membawa paket besar sabu menggunakan bus dari arah Medan.

Informasi tersebut ditindaklanjuti Pasi Intel Kodim 0209/LB Kapten Inf Aswin dengan melaporkannya kepada Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P. Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan Kapolres Labuhanbatu.
Satnarkoba Polres Labuhanbatu kemudian membentuk dua tim gabungan untuk menghentikan bus di lokasi yang telah ditentukan. Petugas mengamankan seorang pria berinisial MR (26), warga Sampang, Madura, Jawa Timur.
Dari pemeriksaan tas punggung warna hijau miliknya, ditemukan empat bungkus plastik besar berisi diduga sabu dengan berat total sekitar 4 kilogram.
Dalam pemeriksaan awal, MR mengaku membawa barang tersebut dari Malaysia melalui jalur laut. Paket itu rencananya dikirim menuju Lampung.
Selain sabu, petugas turut mengamankan uang tunai, telepon genggam dan identitas tersangka. Selanjutnya, MR bersama seluruh barang bukti diserahkan kepada Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardianto, S.H., M.H., untuk pemeriksaan medis, proses hukum dan pengembangan jaringan.










