AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat menghadiri rapat paripurna peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (27/10/2026).
Kehadiran Lapas Rantauprapat dalam agenda yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu itu diwakili Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib).

Rapat dimulai pukul 09.00 WIB. Agenda utama meliputi pembacaan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara, pengambilan sumpah atau janji anggota DPRD, serta penandatanganan berita acara.
Pengangkatan PAW tersebut mengacu pada hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Labuhanbatu tertanggal 24 September 2026 dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/651/KPTS/2026.
Dalam prosesi tersebut, Muslimin Hadi Wibowo mengikuti pengambilan sumpah atau janji bersama rohaniwan dan pimpinan DPRD. Sekretaris DPRD membacakan keputusan gubernur sebelum prosesi pengambilan sumpah berlangsung.
Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembukaan rapat oleh pimpinan DPRD. Setelah prosesi pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara, kegiatan berlanjut dengan sambutan Bupati Labuhanbatu serta pembacaan doa oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Labuhanbatu.










