Babinsa Koramil 04/Labuhan Bilik Sosialiasi kepada Kalangan Pemuda Perihal Maraknya Kasus Judi Online

Keterangan Gambar : Kopda Surya Alwin laksanakan sosialisasi langsung kepada para pemuda di Desa Binaannya Desa Pasar Tiga terkait maraknya kasus judi online


AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu - Maraknya kasus Judi Online (Judol) terutama di kalangan pemuda, dalam upaya mencegah penyebaran perjudian online dan mengurangi dampak negatifnya di kalangan masyarakat, Kodim 0209/Labuhanbatu Koramil 04/Labuhan Bilik Kopda Surya Alwin melaksanakan sosialisasi langsung khususnya para pemuda di Desa Binaannya Desa Pasar Tiga Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, Kamis kemarin, (16/01/2024).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Babinsa dalam memberikan edukasi tentang dampak negatif akibat perjudian online. Di ungkapkan oleh Kopda Surya Alwi bahwa Pemerintah tengah berusaha keras untuk memberantas perjudian online (Judol) yang marak terjadi, oleh karena itu, penting untuk terus menyampaikan himbauan tentang larangan judi online kepada warga.

“Perjudian online kini banyak menyasar berbagai kalangan, tidak hanya orang dewasa tetapi juga remaja melalui berbagai aplikasi di ponsel pintar. Ini menjadi perhatian kita untuk terus mensosialisasikan bahaya perjudian online,” ujar Kopda Surya Alwi.

Keterlibatan dalam perjudian online tidak akan mendatangkan keuntungan, malah akan merugikan diri sendiri dan keluarga. Kami mengingatkan agar para pemuda dan masyarakat tetap menjauhi praktik ini.

Babinsa mengingatkan bahwa upaya pencegahan terhadap perjudian online merupakan tanggung jawab bersama. “Di harapkan para tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan pemerintah Desa terus menghimbau dan mengingatkan warganya tentang bahaya perjudian online, guna mencegah dampak negatif seperti kerusakan mental dan hilangnya masa depan yang cerah,” tegas Babinsa Koramil 04/Labuhan Bilik.

Sementara itu Danramil 04/Labuhan Bilik Kapten Inf Sugianto menyampaikan kepada awak media bahwa Judi online dapat memberikan dampak serius terhadap stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

“Kita perlu menyadari bahwa judi online bukan hanya merugikan secara finansial bagi individu yang terlibat, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban sosial serta berpotensi meningkatkan angka kriminalitas, selain itu perjudian online rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk mencuci uang atau melakukan aktivitas ilegal lainnya,” terang Danramil 04/Labuhan Bilik.

Lebih lanjut, Koramil 04/Labuhan Bilik berupaya memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang resiko-resiko ini agar mereka dapat mengambil keputusan yang lebih bijak dalam menggunakan teknologi digital, dalam hal ini pentingnya  sosialisasi yang dilakukan para Babinsa kepada seluruh lapisan masyarakat, baik anak muda, tua, remaja maupun anak sekolah," tutup Danramil 04/Labuhan Bilik. (Red)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.