Sebuah Catatan Untuk Pemilu Indonesia
Oleh :

Khairul Fahmi Lubis, S.Sos, MSP
Mendengar kata demokrasi dan Pemilu semua orang umumnya sudah paham dan mengerti dengan defenisi demokrasi dan Pemilu. Kedua kata ini hampir selalu berdampingan setiap ada pengucapan salah satu kata. Nah, pada tulisan ini penulis akan coba memberikan defenisi sederhana dari demokrasi, yaitu “suatu proses politik (kekuasaan) yang berasal dari rakyat, yang dilakukan oleh rakyat dan hasilnya untuk rakyat.
Secara etimologis demokrasi dapat diartikan rakyat atau masyarakat memegang kedaulatan atas kekuasaan dan rakyatlah yang menjadi penentu kekuasaan. Dari defenisi dan pengertian diatas tentunya dapat kita pahami bahwa munculnya demokrasi sebagai bentuk pertentangan dari sistem monarkhi (kerajaan, kekaisaran, kesultanan) yang dianut oleh beberapa negara yang ada dibelahan dunia ini.
Tentunya baik monarkhi ataupun demokrasi mempunyai kelebihan dan kekurangan masing masing. Demokrasi berasal dari peradaban bangsa Yunani yang saat itu memilih pemimpin secara langsung dilapangan terbuka dengan menghadirkan seluruh masyarakat untuk ikut hadir memilih pemimpin. Seiring perkembangan zaman akhirnya demokrasi menyebar ke beberapa negara. Salah satu negara yang menganut paham demokrasi yaitu negara Indonesia yang saat ini menjadi negara kelima yang memiliki penduduk terbanyak di dunia.
Sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia juga mengalami banyak perubahan semenjak negara Indonesia diproklamirkan menjadi negara merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada era orde lama masa kepemimpinan Presiden Sukarno Indonesia menganut demokrasi terpimpin. Sementara pada era orde baru masa kepemimpinan Presiden Suharto Indonesia menganut demokrasi otoriter selama lebih kurang 32 Tahun. Selanjutnya saat era orde reformasi pada tahun 1998 Indonesia menerapkan demokrasi langsung dan menjadi tonggak sejarah perubahan demokrasi hingga saat ini.
Pemilihan umum atau biasa disingkat Pemilu secara sederhana dapat didefenisikan suatu proses pergantian pemimpin/kekuasaan melalui cara yang sah atau legal. Artinya melalui Pemilu terjadi sirkulasi atau proses pergantian pemimpin atau wakil rakyat secara periodik. Nah, sejarah Pemilu di Indonesia juga mengalami banyak perubahan seiring dengan era kepemimpinan masing masing Presiden. Untuk Pemilu pertama setelah Indonesia merdeka dilaksanakan pada tahun 1955 dengan jumlah partai politik peserta Pemilu sekitar 30 partai politik. Selanjutnya Pemilu berikutnya di era orde baru dimulai pada tahun 1971 dengan jumlah partai politik 10 dan 1 Organisasi Kemasyarakatan (Golongan Karya). Untuk Pemilu berikutnya tahun 1982, 1989, 1992, 1997 ada 3 partai politik peserta Pemilu (PPP, PDIP, GOLKAR). Setelah orde baru berakhir, masuklah era orde reformasi dan untuk Pemilu pertama pada tahun 1999 diikuti oleh 48 partai politik.
Berikutnya untuk Pemilu tahun 2004 peserta Pemilu berjumlah 24 partai politik dan berlaku Electoral Thresould 3%. Selanjutnya untuk Pemilu tahun 2009 diikuti 38 partai politik dan berlaku Parlementary Thresould 2,5 %. Berikutnya Pemilu tahun 2014 berjumlah 12 partai politik dan berlaku Parlementary Thresould 3,5 %. Sedangkan Pemilu terakhir tahun 2019 berjumlah 14 partai politik dan 4 partai politik lokal di Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Untuk Pemilu selanjutnya tahun 2024 diikuti 18 partai politik dan 6 partai politik lokal di Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Demikianlah sejarah singkat Pemilu dari masa ke masa di Indonesia.
Berangkat dari sejarah Pemilu di Indonesia tentunya kita semua dapat melihat perbedaan tiap Pemilunya. Tetapi setiap pelaksanaan Pemilu membuat catatan perbaikan bagi sistem Pemilu di Indonesia berikutnya. Jika bercermin pada negara negara di benua Eropa yang menganut paham demokrasi terdapat perbedaan jumlah partai politik, dimana di negara Eropa jumlah partai politik sedikit atau tidak banyak. Berbeda dengan jumlah partai politik di Indonesia pasca era orde baru yang jumlahnya semakin bertambah. Tentunya dengan banyaknya jumlah partai politik menyebabkan biaya (cost) politik juga semakin besar.
Demokrasi dan Pemilu ibarat 2 sisi mata uang logam, setiap sisi memiliki perbedaan tetapi merupakan satu kesatuan. Artinya konsep demokrasi bisa diterjemahkan banyak cara, salah satu cara yaitu melalui Pemilihan Umum. Substansi dari demokrasi adanya keterlibatan masyarakat secara langsung untuk memilih pemimpin atau perwakilan dilembaga legislatif.
Fakta yang terjadi, saat ini demokrasi sudah tergerus dan menghilangkan makna dari demokrasi. Demokrasi yang saat ini terjadi yakni demokrasi transaksional, dimana masyarakat mau menggunakan hak pilih jika diberikan materi atau uang. Sehingga konsep teoritis demokrasi tidak lagi kita temukan dalam praktiknya. Menurut analisa penulis persoalan ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
- Ketidak pahaman masyarakat terhadap hak politiknya.
- Tingkat pendidikan masyarakat yang rendah atau masih rendahnya kualitas sumberdaya manusia.
- Tingkat ekonomi masyarakat yang rendah atau masih banyak masyarakat miskin.
- Tidak adanya pendidikan politik yang diperoleh masyarakat sebelum Pemilu.
Dari 4 (empat) faktor yang penulis sebutkan diatas, faktor tingkat ekonomi masyarakat yang rendah menjadi faktor yang utama atau dominan. Karena kecenderungan masyarakat jika sudah miskin akan mudah untuk diimingi materi atau uang karena memang butuh uang untuk bertahan hidup. Dalam Hadis Nabi Muhammad SAW juga disebutkan bahwa kemiskinan itu dekatkepada kekufuran. Fakta yang kita lihat untuk setiap perhelatan Pemilu masyarakat miskin selalu dicari untuk menjadi lumbung suara para kontestan Pemilu. Terkadang muncul dalam pemikiran penulis kemiskinan di negeri ini sengaja dipelihara karena dibutuhkan saat menjelang Pemilu. Tetapi mudah mudahan pemikiran tersebut salah atau tidak benar.
PENUTUP
Kembali kejudul tulisan ini Demokrasi dan Pemilu, tentunya kita semua punya secercah harapan terhadap perubahan yang terjadi dari setiap Pemilu. Perubahan tersebut khususnya kepada kesejahteraan masyarakat sehingga masyarakat miskin dapat berkurang. Secara otomatis jika masyarakat miskin berkurang akan meningkatkan pendidikan masyarakat dan masyarakat sudah semakin cerdas dalam menentukan pilihan. Sebagai tambahan catatan dalam tulisan ini, penulis juga mempunyai harapan semoga peserta Pemilu baik Partai Politik, Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Legislatif dan Calon Kepala Daerah supaya memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk memilih melihat kepada visi, misi dan program yang ditawarkan kandidat bukan karena diberikan materi atau uang supaya mau menggunakan hak pilih. Terkhusus kepada partai politik supaya menjalankan fungsi pendidikan politik kepada masyarakat yang merupakan tugas dan fungsi dari partai politik, supaya masyarakat semakin cerdas dalam berpolitik. Tidak lupa kepada penyelenggara Pemilu, baik KPU dan BAWASLU supaya tetap menjaga integritas dalam melaksanakan tugas teknis dan tugas pengawasan Pemilu. Serta berlaku jujur dan adil terhadap proses Pemilu, peserta Pemilu dan hasil dari Pemilu. Jika masyarakat sudah cerdas berpolitik, partai politik sudah menjalankan tugas dan fungsinya dan penyelenggara bekerja secara jujur dan adil Insya Allah Pemilu di Indonesia akan berjalan lancar, sukses dan bermartabat. Tentunya ini menjadi doa dari kita semua. Semoga…
Tulisan ini merupakan **Disclaimer : Kanal Opini adalah Media Warga. Setiap Opini di kanal ini menjadi tanggung jawab Penulis. Jika ada Pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai Aturan Pers bahwa Pihak tersebut dapat memberikan Hak Jawabnya kepada Penulis Opini, dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.**













