Dewan UMKM Labuhanbatu Gelar Sosialisasi Regulasi Halal  Self Declare

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu - Dewan Komite Daerah Dewan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan Sosialisasi Regulasi Halal Self Declre di Aula Hotel Permata Land Rantauprapat,pada Pukul 08.30 Wib, Sabtu lalu (30/09/2023).

Sosialisasi Regulasi Halal Self Declre mengangkat thema "Produk Halal,  Gaya Hidup Saat Ini", dengan menghadirkan Narasumber Kepala Kantor Perwakilan Halal Center, Cendikiawan Muslim Provinsi Sumut,Pendamping Proses Produk Halal  H. Riri Yesfri Ivan, SH. M.M.

Dalam sambutannya, Ketua Komite Daerah Dewan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Labuhanbatu, Arif Hakiki Hasibuan, S.Hl, mengatakan, Dewan UKM Labuhanbatu memiliki niat yang tulus untuk memajukan UMKM Labuhanbatu, salah satunya dengan mengadakan sosialisasi Regulasi Halal Self Declare untuk Pelaku - Pelaku UMKM.

Sosialisasi Regulasi Halal Self Declre dilaksanakan untuk menambah edukasi Pelaku Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Labuhanbatu dalam melaksanakan sertifikasi Halal untuk produk yang dipasarkan.

Sertifikat halal bermanfaat untuk meningkatkan kepercayaan Konsumen, dan menjadi bukti jika produk dari UMKM (Usaha Kecil Menengah) tidak mengandung bahan - bahan yang dilarang dalam ajaran Islam, juga menjadi jaminan tentang mutu dan kualitas dari produk tersebut.

Arif Hakiki Hasibuan, S.H.l Berharap kepada seluruh pelaku UMKM Labuhanbatu untuk berikhtiar dalam menyemarakkan peningkatan UMKM Labuhanbatu dengan melakukan sertifikasi Halal pada produk yang dipasarkan.

Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Labuhanbatu, Drs. Taufik Siregar mengucapkan terimakasih dan bangga kepada Ketua Dewan UKM Labuhanbatu yg begitu semangat menyuarakan UKM untuk pembangunan perekonomian Labuhanbatu.

"Kami sangat bangga, adindalah yang akan menggantikan kami dalam mendorong kemajuan UKM Labuhanbatu",ucap Taufik (Sabtu, 30/09/2023).

Beberapa pelaku UMKM Rumah tangga  yang menghasilkan produk harus kita rangkul untuk membuat sertifikat halal, dengan mengunggulkan  produknya, tambahnya.

"Kepada seluruh pelaku UMKM Labuhanbatu mengucapkan terimakasih dan jangan sia - siakan kegiatan ini, untuk menambah edukasi bagaimana pentingnya serifikat halal bagi pelaku UMKM," tutup Kadis Koperasi itu.

Kepala Kantor Perwakilan Halal Center, Cendikiawan Muslim Provinsi Sumut,Pendamping Proses Produk Halal  H. Riri Yesfri Ivan, SH. M.M. menjabarkan syarat, dan manfaat sertifikasi halal sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 Tahun 2022.

Persyaratan Sertifikasi halal,
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
2. Proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya dan sederhana.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
4. Memiliki Hasil Penjualan Tahunan (Omset) maksimal Rp.500 Juta yang dibuktikan dengan persyaratan mandiri.
5. Memiliki Lokasi, tempat dan alat proses produksi Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produksi tidak halal.
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/Md/UMOT/UKOT), sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari Dinas/Intansi terkait.
7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini.
8.Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
9. Tidak menggunakan bahan berbahaya.
10. Telah diberifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali hasil dari produsen atau rumah potong hewa/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal.
12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan /atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
13. Proses pengawetan Produk sedeehana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.
14. Bersedia melengkapi Dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara Online melalui SIHALAL.

Tampak Hadir, Kepala Dinas Koperasi Labuhanbatu, Perwakilan Kejaksaan Negeri, Ketua Partai Demokrat, Sekjen Satpol PP, DP2KB, ELPI Rezanna sir, DLH, Dinas Kelautan Dan Perikanan, Kesbangpol, BPBD Labuhanbatu, KEMENAG, Dinas PERKlM, Didas Perpustakaan, DISNAKER, Dewan Pendidikan Labuhanbatu, Kantor POS, Rumah Kreatif Labuhanbatu, DPD GOLKAR, Koni Labuhanbatu, HIPMI, OrmasTokoh agama, Tokoh perempuan, Tokoh pemuda, dan Organisasi Perangkat Daerah. (Ceha)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.