Diduga Peredaran Rokok Ilegal H&D, Suriya, Tirani Bebas Di Labuhanbatu
AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu - Dugaan Peredaran rokok berbagai macam merk tanpa cukai bebas masuk ke Labuhanbatu. Amatan akarrumput rokok illegal bermerk H&D, Suriya, dan Tirani masuk ke Labuhanbatu bebas dipasarkan di kios-kios kecil Kota Rantauprapat dan pelosok Desa di Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (23/08/2023).
Mirisnya para terduga pelaku penyelundupan Rokok illegal tersebut berani melakukan tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.
Karena perbuatan tersebut siapapun pelaku penyelundupan bisa dikenakan tindak pidana yang disangkakan, hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai pada pasal 54 yang berbunyi, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu salah satu penikmat rokok ilegal merk ilegal tersebut ucap saja DD (inisial) warga Rantauprapat mengatakan sudah hampir 6 bulan menjadi penikmat rokok HD, karena harga nya murah dan terjangkau.
"Cuma Rp 11.000,- bang..dan mudah di dapat, karena hampir semua kios ada menjual bang," timpal DD (Rabu, 23/08/2023).
Hingga saat berita ini ditayangkan oleh redaksi, pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi. (M.Sukma)
Facebook Comments