Gugatan Sengketa Pilkada Labuhanbatu di Tolak, Hakim MK: Bahwa permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur

Keterangan Gambar : Sidang Pleno, pengucapan putusan/ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2024, Selasa 04 Februari 2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi RI


AKARRUMPUT.COM - Permohonan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Nomor Urut 03 Hendri Syahputra Daulay dan Ellya Rosa Siregar akhirnya Buyar. Pada putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Paslon 03 tersebut tidak dapat diterima.

Di lansir dari mkri.id, Putusan MK terkait hal tersebut tertuang dalam Nomor 59/ PHPU.BUP-XXIII/ 2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Labuhanbatu.

Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/ Ketetapan pada Selasa (04/02/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.

Masih menurut putusan yang dibacakan Hakim Arsul, bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu, dan pokok permohonan tidak di pertimbangkan lebih lanjut. “ Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya, " terang Hakim Konstitusi itu (04/02/2025).

Sebagaimana diketahui bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa Keunggulan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Kabupaten Labuhanbatu Maya Hasmita dan Jamri disebabkan oleh Pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dan Keterlibatan aparatur pemerintah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebuhanbatu 2024. Disebutkan, Saksi Pemohon telah mengajukan permohonan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat rekapitulasi suara tingkat kecamatan dalam rangka mendapatkan data pemilih DPTb. Namun, pihak PPK tidak memberi data tersebut dengan alasan pada saat di KPPS saksi yang hadir tidak mengisi formulir keberatan atau kejadian khusus. Hal yang sama terjadi saat rekapitulasi di tingkat kabupaten yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu.

Selanjutnya, berkenaan dengan keterlibatan aparat pemerintahan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu, menurut Pemohon, terlihat upaya dan tindakan para camat di Kabupaten Labuhanbatu yang mengumpulkan dan menggerakkan para Lurah atau Kepala Desa untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2. Beberapa Camat yang dimaksud tersebut di antaranya adalah Camat Rantau Utara, Camat Rantau Selatan, Camat Panai Hilir, Camat Bilah Barat, dan Camat Bilah Hulu.

Atas adanya Putusan MK ini yang langsung berkekuatan hukum tetap, maka secara otomatis yang akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu untuk Tahun Periode 2025 – 2030 adalah Paslon 02 Maya – Jamri (MARI).

(Afdillah)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.