Kadus Montong Maju Sendiri Dalam Sidang Perdananya Menggugat Kades Silumajang Di PTUN Medan
AKARRUMPUT.COM, Medan - Sidang Perdana Perkara Nomor: 56/ G/ 2024/ PTUN.MDN di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan agenda Pemeriksaan Persiapan Sidang yang dilaksanakan hari ini (Selasa, 21/05/2024) dihadiri langsung Penggugat Suleman als Suleman Munthe tanpa didampingi Kuasa Hukum atau Pengacara. Suleman berjuang sendiri untuk menuntut hak-haknya.
Sementara dari Pihak Tergugat Kepala Desa Silumajang Julpian tidak tampak hadir, namun diwakili dan atau Kuasanya dari Staf Bagian Pemda Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Husin Harahap.
Sidang Perdana ini seyogianya dilaksanakan pada Pukul 10.00 WIB (sesuai jadwal undangan), namun baru dimulai tepat Pukul 10.34 WIB. Sidang dilaksanakan di RUANG SIDANG II PTUN Medan Jalan Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
Ketika Ikhwal sidang perdana ini ditanyakan kepada Suleman, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dalam sidang perdana ini hakim memberikan koreksi dan masukan perbaikan atas gugatannya. " Ya, ini sidang perdana. Agendanya pemeriksaan persiapan sidang. Yang Mulia Hakim memberikan masukan dan koreksi terhadap gugatan yang saya ajukan. Sebagai orang awam saya menghaturkan terima kasih kepada Hakim Yang Mulia " pungkas Suleman kepada akarrumput.com beberapa saat setelah keluar dari ruang sidang, Selasa (21/05/2024).
Ketika ditanya lebih lanjut, mengapa tidak menggunakan Pengacara atau Kuasa Hukum, Suleman menjawab, " Saya gak punya kemampuan keuangan untuk menyewa pengacara Pak. Makanya untuk sementara ini saya berjuang sendiri dulu,” tungkas Suleman.
Sebagaimana diketahui, Surat Gugatan Suleman didaftarkan pada Senin (06/05/2024) ke PTUN Medan dan diterima dengan Nomor Perkara: 56/ G/ 2024/ PTUN.MDN.
Dalam Surat Gugatannya tertanggal 29 April 2024, Kadus Montong atas nama Suleman mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Kepala Desa Silumajang Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labura dengan tempat kedudukan Dusun 1 Pulohopur Desa Silumajang Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labura Provinsi Sumatera Utara.
Adapun Obyek Sengketa yang diajukan adalah Surat Keputusan Kepala Desa Silumajang Nomor: 400.10.2/ 2/ Pem/ 2024 tentang pemberhentian Kadus Montong Desa Silumajang Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labura Provinsi Sumatera Utara.
Untuk itu, dalam Petitumnya, Kadus Montong Suleman meminta agar PTUN Medan membatalkan Surat Keputusan Kepala Desa Silumajang Nomor: 400.10.2/ 2/ Pem/ 2024 tentang pemberhentian dirinya. (Afdillah)
Facebook Comments