Kadus Montong Tempuh Sidang Kedua, Agenda Pemeriksaan Persiapan dan Perbaikan Gugatan
AKARRUMPUT.COM - Pada Sidang Kedua Perkara Nomor: 56/ G/ 2024/ PTUN.MDN di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan agenda Pemeriksaan Persiapan dan perbaikan Gugatan (Kamis, 30/05/2024), Kepala Dusun Montong dalam hal ini sebagai Penggugat, Suleman als Suleman Munthe kembali menghadiri langsung persidangan tanpa didampingi Kuasa Hukum atau Pengacara. Suleman yang diberhentikan oleh Kepala Desa Silumajang Kecamatan Na: IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara harus berjuang sendiri memperjuangkankan hak-haknya.
Adapun dari Pihak Tergugat diwakili oleh Kuasanya dari Staf Bagian Pemda Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Husin Harahap. Sementara Tergugat yang dalam hal ini Kades Silumajang Julpian tidak tampak dalam persidangan.
Sidang dimulai Pukul 10.30 WIB di Ruang Sidang II PTUN Medan Jalan Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
Menurut penjelasan Suleman kepada akarrumput.com, bahwa dirinya telah memperbaiki Surat Gugatannya sesuai masukan dari Hakim pada Sidang Perdana pada Selasa (21/05/2024) yang lalu.
“Sesuai masukan dari Hakim Yang Mulia pada Sidang Perdana Minggu yang lalu, maka perbaikan Surat Gugatan sudah saya perbaiki dan tadi saat sidang sudah saya serahkan ke Majelis Hakim,” timpal Suleman di salah satu warung samping Gedung PTUN Medan (Kamis, 30/05/2024).
Ketika ditanyakan terkait mengapa dirinya belum menggunakan Advokat sebagai Kuasa Hukumnya, Suleman menyampaikan, ”keinginan untuk mencari Advokat sebagai Kuasa Hukum yang akan membantu saya sedang saya upayakan. InsyaAllah dalam persidangan berikutnya sudah ada ” sahut Kadus Montong yang diberhentikan Kades Silumajang itu.
Diberitakan akarrumput.com sebelumnya, bahwa Surat Gugatan Suleman didaftarkan pada Senin (06/05/2024) ke PTUN Medan dan diterima dengan Nomor Perkara: 56/ G/ 2024/ PTUN.MDN. Sementara sidang Perdananya sudah dilaksanakan pada Selasa (21/05/2024) yang lalu.
Dalam Surat Gugatannya tertanggal 29 April 2024, Kadus Montong atas nama Suleman mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Kepala Desa Silumajang Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labura dengan tempat kedudukan Dusun 1 Pulohopur Desa Silumajang Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labura Provinsi Sumatera Utara.
Adapun Obyek Sengketa yang diajukan adalah Surat Keputusan Kepala Desa Silumajang Nomor: 400.10.2/ 2/ Pem/ 2024 tentang pemberhentian Kadus Montong Desa Silumajang Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labura Provinsi Sumatera Utara.
Untuk itu, dalam Petitumnya, Kadus Montong Suleman meminta agar PTUN Medan membatalkan Surat Keputusan Kepala Desa Silumajang Nomor: 400.10.2/ 2/ Pem/ 2024 tentang pemberhentian dirinya.
Terkait kesiapan bukti-bukti atas gugatan yang didalilkannya, Suleman menyatakan sudah sangat siap. ” Sudah sangat siap, nanti akan kita tunjukkan dalam persidangan selanjutnya. Apa yang saya dalilkan dalam gugatan saya, pasti sudah saya siapkan buktinya. Saya menyadari bahwa apa yang saya dalilkan wajib saya buktikan,” tegas Suleman. (Afdillah)
Facebook Comments