Menu

Mode Gelap
SMSI Siantar – Simalungun Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Dasar Jurnalistik Mewakili Dandim 0209/LB, Kapten Inf Jendakami Sembiring Hadiri Rapat Finalisasi Persiapan HUT Ke-17 Kabupaten Labusel Tahun 2025 Danramil 13/AN dan Babinsa Tanggap Hadiri Lokasi Kejadian Warga Gantung Diri di Desa Tanjung Siram Babinsa Koramil 09/NL Tekankan Soliditas Warga dan Pemerintah Desa Danramil 13/AN Beserta Babinsa Hadiri CFD dan Senam Sehat di Pasar Rakyat Desa Pondok Batu Kodim 0209/LB Dukung Pembangunan SPPG Polres Labuhanbatu untuk Pemenuhan Gizi Masyarakat

Uncategorized

Mewakili Pjs, Staf Ahli Bupati Pimpin Apel Gabungan I Lingkungan Pemkab Labuhanbatu

badge-check

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Labuhanbatu, Dr H. Faisal Arif Nasution S.Sos M.Si melalu Staf Ahli Bupati, H. Turing Ritonga ST MM memimpin apel gabungan kelompok I lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang digelar di Lapangan BKPP, Komplek Kantor Bupati, Kelurahan Ujung Bandar, Senin (07/10/2024).

Mengawali pidatonya, Turing Ritonga mengatakan, salah satu yang menjadi alasan perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah agar pembangunan desa lebih maksimal, karena pemilihan kepala desa seringkali membuat polarisasi masyarakat desa yang cukup berkepanjangan.

Turing menjelaskan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa, pada Pasal 29 Ayat 1 dijelaskan bahwa Kepala Desa menjabat 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan yang sebelumnya 6 tahun.

“Pada pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa, kepala desa dapat menjabat maksimal 2 kali masa jabatan baik secara berturut-turut, maupun tidak berturut-turut yang sebelumnya 3 kali masa jabatan,”jelasnya.

Selanjutnya, sambung Turing, pada Pasal 57 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyatakan bahwa dalam hal yang terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa, kepala desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan.

“Kemudian bupati mengangkat penjabat kepala desa melalui usulan camat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, paling sedikit PNS yang memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan,”katanya.

Agar birokrasi pemerintahan desa dapat berjalan maksimal, Turing berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh Instansi dapat bekerja secara bersama-sama, memberikan pengawasan dan pembinaan kepada pemerintah desa.

“Agar pembangunan desa dapat berjalan dengan baik, saya berharap kepada seluruh OPD dan Instansi terkait untuk secara bersama-sama melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah desa,”tutupnya.

Terlihat hadir pada apel gabungan, Asisten III Zaid Harahap, Inspektur Ahlan Ritonga, Kaban Litbang Zuhri, Kadis DPPPA Tuti Noprida Ritonga, Kadis PMD Abdi Jaya Pohan dan seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Babinsa Koramil 03/SB Hadiri Rapat Pergantian Ketua Koptan Karya Sejati di Desa Sei Pegantungan

17 April 2025 - 00:00 WIB

Ikasmaplus Rantauprapat Sambut Angkatan ke-2, Bupati Labuhanbatu Sampaikan Motivasi

14 April 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Masjid Sultan Adil Bidar Alamsyah

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Labuhanbatu di Masjid Baitur Rohim Pangkatan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Rasa Peduli Terhadap Desa Binaan Babinsa Koramil 12/LP Himbau Warga Waspada Banjir di Musim Penghujan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Trending di Uncategorized