Menu

Mode Gelap
Danramil 01/AK Hadiri Penyuluhan Optimasi Lahan, Luas Tambah Tanam dan Brigade Pangan 2.670 Media Siber Bersatu, SMSI Apresiasi Kinerja Polri Lewat Konvensi Nasional 2025 Dandim, Bupati, Kapolres, Forkopimda dan Ulama Jamu Makan Siang Kapolda Sumut Dandim 0209/LB Sambut Kedatangan Kapolda Sumut di Labuhanbatu Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelepasan Santri dan Santriwati Pondok Pesantren Daarul Muhsinin Jepang vs Indonesia, Laga Klimaks Skuad Garuda di Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026

Uncategorized

Pemberantasan 3C Bongkar Gudang, Polsek Panai Tengah-Polres Labuhanbatu Ringkus Pelaku

badge-check

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Kapolsek Panai Tengah AKP H. Naibaho, SH, MH dengan Unit Reskrimnya telah melakukan pengungkapan pencurian dengan pemberatan yang diketahui pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024, sekira pukul 12.00 Wib di gudang PT.Lingga Tiga Sawit Unit Kebun Gajah Mati Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.

Terduga pelaku PH Alias Ical, laki-laki, 24 Tahun, Islam, pelajar/mahasiswa, Alamat Dusun I Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.

Barang bukti yang disita dari pelaku PH Alias Ical adalah 02 ( dua) buah jeregen racun pestisida merek Paratone, 01(satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Tanpa Plat Nomor Polisi.

 Akibat dari kejadian tersebut Pihak PT.Lingga Tiga Sawit  mengalami kerugian materil sebesar Rp.10.160.000.- (sepuluh juta seratus enam puluh ribu rupiah).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Senin, 10/06/2024 mengatakan pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024, sekira pukul 12.00 Wib pelapor Abdullah Siregar, laki-laki, 57 tahun, pengamanan PT. LTS mendapat informasi dari rekannya saksi Muslim Nasution bahwasanya digudang PT. Lingga Tiga Sawit Unit Kebun Gajah Mati Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu telah kebongkaran gudang dan barang yang hilang dari dalam gudang berupa 2 (dua) buah jeregen racun pestisida merk Parahone, 6 (enam) set batang galah piber dan 6 (enam ) buah mata egrek.

Kemudian pelapor mendapat  informasi dari personil Polsek Panai Tengah yang telah mengamankan 1 (satu) orang pelaku berikut 2 (dua) buah jeregen racun pertisida merk Paratone yang diamankan di Ajamu, yang dicurigai barang milik PT.LST.

Selanjutnya pelapor berangkat menuju Desa Sei Rakyat bertemu dengan personil Polsek Panai Tengah dan dengan pelaku mengakui bernama PH Alias Ical dan  mengambil 2 (dua) buah jeregen racun pestisida merk Paratone bersama temanya di PT.Lingga Tiga Sawit, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Panai Tengah guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku PH Alias Ical mengakui perbuatanya yang melakukan pencurian barang-barang milik PT.Lingga Tiga Sawit bersama dengan temanya yang berinisial WU dan RI  (DPO ) dengan cara memasuki gudang tersebut dgn membongkar pintu bagian belakangnya.

Atas Kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panai Tengah guna Proses Hukum Lebih lanjut.

Terhadap pelaku PH Als Ical yang telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 dari KUHPidana. (HMS/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Babinsa Koramil 03/SB Hadiri Rapat Pergantian Ketua Koptan Karya Sejati di Desa Sei Pegantungan

17 April 2025 - 00:00 WIB

Ikasmaplus Rantauprapat Sambut Angkatan ke-2, Bupati Labuhanbatu Sampaikan Motivasi

14 April 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Labuhanbatu di Masjid Baitur Rohim Pangkatan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Rasa Peduli Terhadap Desa Binaan Babinsa Koramil 12/LP Himbau Warga Waspada Banjir di Musim Penghujan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Batiwanwil Koramil 05/BD Lakukan Komsos Berikan Sosialisasi Kepada Warga Aek Natas

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Trending di Uncategorized