Menu

Mode Gelap
Sinergi PWI dan Kejaksaan Labuhanbatu Makin Solid Dari Mimbar Masjid, Kapolres Labuhanbatu Serukan Keamanan Bersama Warung Penjual Miras Tanpa Izin Ditindak, Polsek Bilah Hilir Amankan Barang Bukti Polres Labuhanbatu Hadirkan Warung Polri Presisi, 400 Porsi Ludes Dibagikan Langkah Bupati Maya untuk Sensus Ekonomi 2026 Tuai Apresiasi Vape Dilarang! Bupati Maya Perketat Disiplin ASN di Labuhanbatu

Uncategorized

Pemberantasan Curat, Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Tangkap Buronan Kasus Pencuri Laptop Dan Camera Canon

badge-check

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu, di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA DP. Samosir S.Sos, berhasil menangkap seorang laki-laki pelaku pencurian yang sempat buron sejak Januari lalu. Penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, di Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaku yang ditangkap adalah W alias Cengkok alias Udin, seorang pria berusia 19 tahun, yang beragama Islam dan berprofesi sebagai mocok-mocok. Udin merupakan warga Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Senin, 3 Januari 2022, sekitar pukul 19.00 WIB, di Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Korban dari kejadian ini adalah Indri Ayu Lestari(23) yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitulu, S.H., menjelaskan kronologis kejadian pada Senin, 03 Januari 2022, sekitar pukul 18.30 WIB, korban bersama orang tuanya meninggalkan rumah untuk mengunjungi rumah keluarganya di Lingkungan VI, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir. Ketika mereka kembali sekitar pukul 19.30 WIB, mereka mendapati rumah dalam kondisi berantakan.

Setelah memeriksa, korban menyadari bahwa barang-barang berharganya, termasuk laptop merek Asus, satu unit kamera Canon, dan satu buah sarung merk Wadimor, telah hilang.

Kemudian Korban dibantu masyarakat sekitar berusaha mencari pelaku dan berhasil menangkap S alias Ijal, yang telah diadili dan divonis bersalah. Namun, temannya yang kemudian diketahui bernama Udin berhasil melarikan diri. Atas kejadian ini, korban melaporkannya ke Polsek Panai Hilir untuk diproses lebih lanjut.

Tepatnya pada hari Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Panai Hilir menerima informasi bahwa pelaku Udin yang selama ini melarikan diri telah terlihat di sekitar Sei Berombang. Unit Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 19.00 WIB.

Pelaku kemudian diamankan di Polsek Panai Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah).

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan kepada korban serta masyarakat sekitar. Polres Labuhanbatu terus berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan dan menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah hukumnya. (HMS/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Babinsa Koramil 03/SB Hadiri Rapat Pergantian Ketua Koptan Karya Sejati di Desa Sei Pegantungan

17 April 2025 - 00:00 WIB

Ikasmaplus Rantauprapat Sambut Angkatan ke-2, Bupati Labuhanbatu Sampaikan Motivasi

14 April 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Masjid Sultan Adil Bidar Alamsyah

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Labuhanbatu di Masjid Baitur Rohim Pangkatan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Rasa Peduli Terhadap Desa Binaan Babinsa Koramil 12/LP Himbau Warga Waspada Banjir di Musim Penghujan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Trending di Uncategorized