AKARRUMPUT.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor Urut 3 Ari Wibowo dan Azwar Sazali Tanjung tidak dapat diterima.
Hal ini dilansir dari laman mkri.id dimana tertuang dalam Putusan Nomor 33/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Uraian pertimbangan yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.
Selanjutnya, Arsul menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur, maka eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” pungkas Arsul.
Sebagaimana diketahui, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 Fery Sahputra Simatupang dan Syahdian Purba Siboro dan tim pemenangannyamelakukan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu 2024 berupa politik uang dengan melibatkan aparatur pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Beberapa aparatur pemerintahan yang dilibatkan dalam pelanggaran politik uang tersebut oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 menurut Pemohon diantaranya adalah Bupati, SKPD, Kepala Dinas, Camat, Kepala Desa, hingga perangkat paling rendah. (Afdillah)