Menu

Mode Gelap
SMSI Siantar – Simalungun Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Dasar Jurnalistik Mewakili Dandim 0209/LB, Kapten Inf Jendakami Sembiring Hadiri Rapat Finalisasi Persiapan HUT Ke-17 Kabupaten Labusel Tahun 2025 Danramil 13/AN dan Babinsa Tanggap Hadiri Lokasi Kejadian Warga Gantung Diri di Desa Tanjung Siram Babinsa Koramil 09/NL Tekankan Soliditas Warga dan Pemerintah Desa Danramil 13/AN Beserta Babinsa Hadiri CFD dan Senam Sehat di Pasar Rakyat Desa Pondok Batu Kodim 0209/LB Dukung Pembangunan SPPG Polres Labuhanbatu untuk Pemenuhan Gizi Masyarakat

Uncategorized

Permohonan Kabur, Mahkamah Konstitusi Putuskan PHPU Labuhanbatu Selatan Tidak Dapat Diterima

badge-check

AKARRUMPUT.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor Urut 3 Ari Wibowo dan Azwar Sazali Tanjung tidak dapat diterima.

Hal ini dilansir dari laman mkri.id dimana tertuang dalam Putusan Nomor 33/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Uraian pertimbangan yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.

Selanjutnya, Arsul menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur, maka eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” pungkas Arsul.

Sebagaimana diketahui, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 Fery Sahputra Simatupang dan Syahdian Purba Siboro dan tim pemenangannyamelakukan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu 2024 berupa politik uang dengan melibatkan aparatur pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Beberapa aparatur pemerintahan yang dilibatkan dalam pelanggaran politik uang tersebut oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 menurut Pemohon diantaranya adalah Bupati, SKPD, Kepala Dinas, Camat, Kepala Desa, hingga perangkat paling rendah. (Afdillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Babinsa Koramil 03/SB Hadiri Rapat Pergantian Ketua Koptan Karya Sejati di Desa Sei Pegantungan

17 April 2025 - 00:00 WIB

Ikasmaplus Rantauprapat Sambut Angkatan ke-2, Bupati Labuhanbatu Sampaikan Motivasi

14 April 2025 - 00:00 WIB

Bati Tuud Koramil 07/ AKB Lakukan Kegiatan Sosialisasi dan Himbauan Kepada Para Pedagang

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Camat, Tokoh Penting dan Masyarakat Sungai Kanan Gelar Aksi Bagi-Bagi Takjil Dukung Pengesahan Revisi UU TNI

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Letkol Inf Yudy Ardiyan Saputro, S.IP, Hadiri Pemakaman Almarhum Serka Doni Baslian dengan Upacara Militer

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Trending di Uncategorized