Selamat ! Ini Nama-nama Anggota Panwascam Terpilih di 9 Kecamatan Kabupaten Labuhanbatu

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu secara resmi telah mengumumkan nama-nama Anggota terpilih Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dalam pemilihan Tahun 2024, Jumat (24/05/2024).

Sebelumnya jajaran Komisiner Bawaslu Labuhanbatu sudah melakukan rapat pleno perihal nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih pada tanggal 23 Mei Tahun 2024 sekira pukul 14.15 Wib.

Para Anggota Panwascam terpilih tersebut, tertuang dalam Surat bernomor : 0024/KP.01.00/K.SU-07/05/2024 yang ditandatangani langsung lima pimpinan Komisioner Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu yakni Wahyudi, S.Sos. M.M., Makmur, S.E., Dr. Bernat Panjaitan, S.H., M.Hum. Dr. Arman Harahap, M.Si., Khairul Nai Hasibuan, S.T.

Adapun nama-nama Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih yakni :

Kecamatan Rantau Utara :

  1. Khairul Fahmi Lubis, S.Sos., MSP
  2. Boby Surya Admaja Purba, S.H
  3. Simon Padri Panjaitan

Kecamatan Bilah Barat :

  1. Muhammad Idris Siregar
  2. Muhammad Yunus
  3. Khoirul Anwar

Kecamatan Rantau Selatan :

  1. Paramadi Harahap
  2. Ahmad Budiman Siregar
  3. Peppy  Yulinda Sihotang

Kecamatan Pangkatan :

  1. Saddam Husein Ritonga
  2. Tengku Azhar Taufik
  3. Dodi Ulmansyah Dalimunthe

Kecamatan Panai Tengah :

  1. Ahmad Hidayat Ray
  2. Efdy Syahputra
  3. Suroyo

Kecamatan Panai Hulu :

  1. Eri Purnomo
  2. Al Subhan Rosada
  3. Aminullah Harahap

Kecamatan Panai Hilir :

  1. Muammar Hsb
  2. Muhammad Yusuf

Kecamatan Bilah Hulu :

  1. Irwan Harahap
  2. Abdul Latif Simatupang

Kecamatan Bilah Hilir :

  1. Edison Marpaung
  2. Evianus Ziliwu
  3. Desy Kusuma Sari

Sebagaimana kita ketahui Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, telah menetapkan jadwalnya sebagai berikut.

Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan (27 Februari-16 November 2024)

Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih (24 April-31 Mei 2024)

Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (31 Mei-23 September 2024)

Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (5 Mei-19 Agustus 2024)

Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (31 Mei-23 September 2024)

Pengumuman pendaftaran pasangan calon (24-26 Agustus 2024)

Pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus 2024)

Penelitian persyaratan calon (27 Agustus-21 September 2024)

Penetapan pasangan calon (22 September 2024)

Pelaksanaan kampanye (25 September-23 November 2024)

Pelaksanaan pemungutan suara (27 November 2024)

Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 November-16 Desember 2024)

Pelaksanaan Pilkada yang ditandai dengan pemungutan suara berlangsung serentak pada Rabu, 27 November 2024 di seluruh Indonesia. Pilkada dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).  

(Afdillah)

 

 

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.