Menu

Mode Gelap
SMSI Siantar – Simalungun Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Dasar Jurnalistik Mewakili Dandim 0209/LB, Kapten Inf Jendakami Sembiring Hadiri Rapat Finalisasi Persiapan HUT Ke-17 Kabupaten Labusel Tahun 2025 Danramil 13/AN dan Babinsa Tanggap Hadiri Lokasi Kejadian Warga Gantung Diri di Desa Tanjung Siram Babinsa Koramil 09/NL Tekankan Soliditas Warga dan Pemerintah Desa Danramil 13/AN Beserta Babinsa Hadiri CFD dan Senam Sehat di Pasar Rakyat Desa Pondok Batu Kodim 0209/LB Dukung Pembangunan SPPG Polres Labuhanbatu untuk Pemenuhan Gizi Masyarakat

Uncategorized

Suleman Lakukan Upaya Hukum Banding Ke PTTUN Sumut, Setelah Gugatannya di Tolak PTUN Medan

badge-check

AKARRUMPUT.COM, Medan – Gugatan Kadus Montong Suleman dengan Nomor Perkara: 56/ G/ 2024/ PTUN.MDN ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Putusan ini dibacakan secara e-Court pada hari ini Kamis (19/09/2024).

”Persidangan pada hari ini dengan Agenda Putusan telah selesai dengan amar putusan sbb : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” sebut Kuasa Hukum Penggugat Suleman dari LAW FIRM TF & PARTNERS Muji Nuddin Ritonga, S.H., M.H.,  Kamis (19/09/2024).

Atas penolakan ini, Kadus Montong Suleman menyatakan akan melakukan upaya hukum berupa Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Sumatera Utara di Medan. ”Selama masih ada saluran hukum saya akan perjuangkan hak-hak saya. Saya pasti banding. Ini hanya menunggu salinan putusan aja. Kami akan koordinasi dulu sama Kuasa Hukum,” tegas Suleman (Kamis, 19/09/2024).

Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 bahwa batas waktu upaya hukum banding dapat dilakukan paling lama 14 hari setelah putusan diucapkan. Hal ini sesuai juga dengan SK KMA Nomor 363 / KMA/ SK/ XII/ 2022.

”Apa pun putusan hakim kita hormati. Namun apa pun sikap saya sebagai penggugat termasuk melakukan upaya hukum harus dihormati juga semua pihak. Semoga penegakan hukum di negara kita ini semakin ke atas semakin adil,” terang Suleman dengan penuh harap agar upaya bandingnya nanti dikabulkan oleh hakim yang menyidangkan.

Sebagaimana diketahui, Surat Gugatan Suleman didaftarkan pada Senin (06/05/2024) ke PTUN Medan dan diterima dengan Nomor Perkara: 56/ G/ 2024/ PTUN.MDN.

Dalam Surat Gugatannya tertanggal 29 April 2024, Kadus Montong atas nama Suleman mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Kepala Desa Silumajang Kecamatan Na : IX-X Kabupaten Labura dengan tempat kedudukan Dusun 1 Pulohopur Desa Silumajang Kecamatan Na : IX-X Kabupaten Labura Provinsi Sumatera Utara. Poinnya adalah bahwa Suleman tidak dapat menerima pemberhentian nya secara sepihak oleh Kades Silumajang Julpian secara sepihak. (Asbad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Babinsa Koramil 03/SB Hadiri Rapat Pergantian Ketua Koptan Karya Sejati di Desa Sei Pegantungan

17 April 2025 - 00:00 WIB

Ikasmaplus Rantauprapat Sambut Angkatan ke-2, Bupati Labuhanbatu Sampaikan Motivasi

14 April 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Masjid Sultan Adil Bidar Alamsyah

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Labuhanbatu di Masjid Baitur Rohim Pangkatan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Rasa Peduli Terhadap Desa Binaan Babinsa Koramil 12/LP Himbau Warga Waspada Banjir di Musim Penghujan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Trending di Uncategorized