Tim Jaksa Penyidik Kejari Labuhanbatu Geledah 2 Tempat Perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Bandar Kumbul

Keterangan Gambar : Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan proses penggeledahan di dua tempat di Ruang Kerja Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Labuhanbatu, serta Ruang Kerja Kepala Desa Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu


AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu - Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melalui Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap 2 tempat atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Bandar Kumbul Kabupaten Labuhanbatu, Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Ruang Kerja Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Labuhanbatu Jalan Gose Gautama Nomor 90 Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu serta Ruang Kerja Kepala Desa di Kantor Desa Bandar Kumbul Jalan Karya Utama Nomor 01 Dusun I Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.  

Hal ini demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama,S.H kepada AkarRumput.com dalam siaran persnya, Rabu Tanggal 18 Desember 2024. Pada Siaran Pers yang disebutkan Memed Rahmad Sugama, S.H., menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor : PRINT-05/L.2.18/Fd.2/12/2024 Tanggal 11 Desember 2024.

“Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat mendukung proses penyidikan lebih lanjut. Kegiatan penggeledahan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2024 dengan melibatkan 3 (tiga)personel Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan NegeriLabuhan Batudan 7 (tujuh)orang staf. Dari hasil penggeladahan tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti ± 400 (empat ratus) berupa surat, dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana dimaksud. Selanjutnya, terhadap barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Jaksa Penyidik akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan,” terang Kasi Intel Kejari Labuhanbatu.

Kasi Intel Kejari Labuhanbatu masih dalam Siaran Persnya juga menguraikan, “pihak penyidik menegaskan bahwa setiap tindakan yang diambil selama proses penggeledahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan menghormati hak-hak setiap individu yang terlibat,” urai Memed Rahmad Sugama, S.H. (Afdillah)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.