Menu

Mode Gelap
Dari Empati yang Tumbuh Budaya yang Mengakar, Labuhanbatu dan Anugerah Kebudayaan PWI 2026 Pengabdian Seorang ” Petrus ” dari Timur Hingga ke Sumatera Labuhanbatu DLH, Camat, DPRD, TNI–Polri Bergerak Tangani Sampah SMSI Buka Opsi Pilkada DPRD, Biaya Politik Disorot 13 Tahun ARROZAQ, Wabup Jamri Tegaskan Sinergi Cetak Generasi Cerdas Labuhanbatu Koramil 13/AN Bergerak Cepat, Kebakaran Perbaungan Tertangani

Uncategorized

Tim Jaksa Penyidik Kejari Labuhanbatu Geledah 2 Tempat Perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Bandar Kumbul

badge-check

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melalui Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap 2 tempat atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Bandar Kumbul Kabupaten Labuhanbatu, Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Ruang Kerja Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Labuhanbatu Jalan Gose Gautama Nomor 90 Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu serta Ruang Kerja Kepala Desa di Kantor Desa Bandar Kumbul Jalan Karya Utama Nomor 01 Dusun I Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.  

Hal ini demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama,S.H kepada AkarRumput.com dalam siaran persnya, Rabu Tanggal 18 Desember 2024. Pada Siaran Pers yang disebutkan Memed Rahmad Sugama, S.H., menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor : PRINT-05/L.2.18/Fd.2/12/2024 Tanggal 11 Desember 2024.

“Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat mendukung proses penyidikan lebih lanjut. Kegiatan penggeledahan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2024 dengan melibatkan 3 (tiga)personel Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan NegeriLabuhan Batudan 7 (tujuh)orang staf. Dari hasil penggeladahan tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti ± 400 (empat ratus) berupa surat, dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana dimaksud. Selanjutnya, terhadap barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Jaksa Penyidik akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan,” terang Kasi Intel Kejari Labuhanbatu.

Kasi Intel Kejari Labuhanbatu masih dalam Siaran Persnya juga menguraikan, “pihak penyidik menegaskan bahwa setiap tindakan yang diambil selama proses penggeledahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan menghormati hak-hak setiap individu yang terlibat,” urai Memed Rahmad Sugama, S.H. (Afdillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Babinsa Koramil 03/SB Hadiri Rapat Pergantian Ketua Koptan Karya Sejati di Desa Sei Pegantungan

17 April 2025 - 00:00 WIB

Ikasmaplus Rantauprapat Sambut Angkatan ke-2, Bupati Labuhanbatu Sampaikan Motivasi

14 April 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Masjid Sultan Adil Bidar Alamsyah

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Labuhanbatu di Masjid Baitur Rohim Pangkatan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Rasa Peduli Terhadap Desa Binaan Babinsa Koramil 12/LP Himbau Warga Waspada Banjir di Musim Penghujan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Trending di Uncategorized