AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Labuhanbatu bersama Bhabinkamtibmas Desa Tebing Linggahara Baru, Kecamatan Bilah Barat, mengedukasi masyarakat pada Sabtu (06/09/2025).
Kegiatan ini bertujuan mencegah masyarakat membeli maupun menampung Tandan Buah Segar (TBS) dan berondolan ilegal.

Kegiatan tersebut dipimpin AKP S. Tampubolon dan dilaksanakan langsung oleh Aiptu A. Siahaan. Dalam kesempatan itu, warga diberi penjelasan bahwa pembelian TBS dan berondolan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan sebagaimana diatur Pasal 480 KUHP.








