AKARRUMPUT.COM, Medan – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Harli Siregar menegaskan bahwa komunikasi antara jajarannya dengan wartawan tidak boleh tersumbat.
Hal ini disampaikannya saat menerima audiensi Pengurus Forwaka (Forum Wartawan Kejaksaan) Sumut yang dipimpin Irfandi di Lantai 2 Gedung Kejatisu, Kamis (02/10/2025).

Dalam pertemuan itu, Harli didampingi Asintel Kejatisu Andri Ridwan dan Plh Kasi Penkum M Husairi. Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam penegakan supremasi hukum.
“Saya sudah mengingatkan seluruh jajaran agar merespons konfirmasi wartawan. Telepon seluler harus aktif 24 jam, baik melalui panggilan maupun pesan WhatsApp. Tidak ada informasi yang boleh tersumbat,” tegas Harli.









