AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026 bersama Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penjabaran APBD 2026 segera memasuki tahap penetapan.
Informasi tersebut disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Drs. H. Sarimpunan Ritonga, saat memimpin Apel Gabungan Kelompok I dan II, Senin (12/01/2026), di halaman BKPP Labuhanbatu.

Dalam arahannya, Sarimpunan menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Labuhanbatu telah melakukan pembahasan terhadap Keputusan Gubernur Sumatera Utara mengenai hasil evaluasi Ranperda APBD 2026. Pembahasan tersebut berlangsung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) pada 29 Desember 2025.
“Pembahasan evaluasi dari Gubernur Sumatera Utara sudah kita laksanakan bersama TPAD. Saat ini tinggal menunggu proses penetapan,” ujar Sarimpunan Ritonga.
Ia berharap, penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi pijakan kuat bagi pelaksanaan anggaran yang lebih efektif dan tepat sasaran.
“APBD 2026 harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung program prioritas daerah,” tegasnya.
Selain pembahasan APBD, Sarimpunan juga menyampaikan bahwa DPRD Labuhanbatu melalui Panitia Khusus tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu.
Tak hanya itu, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi fokus pembahasan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.








