AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial IHS (33) diamankan saat berada di Tempat Hiburan Malam The Blues Karaoke, Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Rantau Utara.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (29/03/2026) oleh tim Opsnal yang dipimpin Kanit II IPDA R. Situngkir, S.H. Operasi ini menyasar aktivitas peredaran pil ekstasi yang diduga marak di lokasi tersebut.

Saat penggerebekan berlangsung, pelaku tidak dapat mengelak. Sejumlah barang bukti berhasil ditemukan di lokasi. Pil ekstasi dengan berbagai merk seperti Red Bull, kodok, dan Rolex turut diamankan. Selain itu, ditemukan juga pecahan pil ekstasi yang siap diedarkan.
Barang bukti lain juga disita. Kaca pirek berisi sabu seberat 1,43 gram bruto, alat hisap bong, beberapa unit handphone, serta uang tunai Rp974.000 ikut diamankan petugas.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pelaku mengakui kepemilikan seluruh barang tersebut.
“Pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut miliknya dan akan dijual kepada pengunjung THM,” ujarnya.








