AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu memaparkan perkembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pramuka dalam konferensi pers di Kantor Kejari Labuhanbatu, Selasa (07/04/2026).
Kegiatan itu dihadiri Plh Kajari Deby Rinaldi, S.H., M.H., yang juga selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, bersama Kepala Seksi Intelijen Memed Rahmad Sugama, S.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Sabri Fitriansyah Marbun, S.H.

Dalam keterangannya, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa penyidikan kasus hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka tahun anggaran 2022 hingga 2024 sudah dimulai sejak 2 Januari 2026.
Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi. Total ada sekitar 85 orang yang dipanggil, mulai dari pihak vendor, pengurus, hingga unsur pemerintah daerah.
“Sebagian besar saksi sudah hadir dan memberikan keterangan,” ujar Deby.
Proses pemeriksaan sendiri berjalan sekitar 45 hari kerja efektif hingga awal April. Dalam kurun waktu itu, tim penyidik terus mengumpulkan bukti untuk memperjelas perkara. Dari hasil sementara, penyidik menemukan indikasi kerugian negara.
“Potensinya diperkirakan sekitar Rp1 miliar. Tapi ini masih sementara, belum final,” jelasnya. Ia menegaskan, angka pasti masih menunggu hasil audit dari lembaga berwenang.








