Menu

Mode Gelap
Ratusan Pegawai RSUD Rantauprapat Bekali Public Speaking SD IT Hj Syahruzat Luncurkan PIESA, Pantau Pembelajaran Makin Terbuka Brastagi Ajarkan Siswa SMK Praktik Labeling Produk Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Era Sang Kapten Berakhir Austin Tumengkol Maju PWI Sumut, Cak Munir Tekankan Konferensi Fair Dewan Rajin Live, Rakyat Menunggu Kerja Nyata

Headline

Kejari Labuhanbatu Ungkap Dugaan Korupsi Hibah, Progres Sudah 95 Persen

badge-check


					Kegiatan konferensi pers di Kantor Kejari Labuhanbatu, Selasa (07/04/2026) dihadiri Plh Kajari Deby Rinaldi, S.H., M.H., yang juga selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, bersama Kepala Seksi Intelijen Memed Rahmad Sugama, S.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Sabri Fitriansyah Marbun, S.H., Selasa (07/04/2026) Perbesar

Kegiatan konferensi pers di Kantor Kejari Labuhanbatu, Selasa (07/04/2026) dihadiri Plh Kajari Deby Rinaldi, S.H., M.H., yang juga selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, bersama Kepala Seksi Intelijen Memed Rahmad Sugama, S.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Sabri Fitriansyah Marbun, S.H., Selasa (07/04/2026)

Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, penyidik mulai membuka dugaan modus yang digunakan. Salah satunya terkait penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.

“Ada kegiatan yang sebenarnya tidak menggunakan dana hibah, tapi dibuat seolah-olah menggunakan dana hibah,” ungkapnya.

Selain itu, ditemukan juga dugaan rekayasa laporan.

“Misalnya laporan konsumsi. Di atas kertas jumlahnya besar, tapi realisasinya tidak sesuai,” katanya.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi pemotongan hak peserta.

“Ada honor atau uang transport yang tidak dibayarkan penuh. Bahkan ada dugaan tanda tangan yang tidak sesuai,” tegasnya.

Dari data yang disampaikan, total dana hibah selama tiga tahun mencapai Rp3,75 miliar.

“Tahun 2022 sekitar Rp1,55 miliar, 2023 Rp1 miliar, dan 2024 Rp1,2 miliar,” terangnya.

Saat ini, progres penyidikan disebut sudah hampir rampung. “Sekitar 95 persen.

Tinggal menunggu proses lanjutan,” tandasnya.

Menariknya, Kejari menegaskan tidak terburu-buru menetapkan tersangka. Mereka memilih fokus lebih dulu pada perhitungan kerugian negara.

“Kami hitung dulu kerugian negaranya. Setelah itu baru dilihat siapa yang bertanggung jawab,” pungkas Deby.

Menurutnya, langkah ini penting agar penanganan perkara tidak keliru. “Kami tidak ingin menetapkan tersangka tanpa dasar yang kuat,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ratusan Pegawai RSUD Rantauprapat Bekali Public Speaking

4 September 2026 - 13:39 WIB

SD IT Hj Syahruzat Luncurkan PIESA, Pantau Pembelajaran Makin Terbuka

3 September 2026 - 16:35 WIB

Brastagi Ajarkan Siswa SMK Praktik Labeling Produk

3 September 2026 - 12:23 WIB

Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Era Sang Kapten Berakhir

2 September 2026 - 21:42 WIB

Austin Tumengkol Maju PWI Sumut, Cak Munir Tekankan Konferensi Fair

2 September 2026 - 17:59 WIB

Trending di Headline