Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, penyidik mulai membuka dugaan modus yang digunakan. Salah satunya terkait penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.

“Ada kegiatan yang sebenarnya tidak menggunakan dana hibah, tapi dibuat seolah-olah menggunakan dana hibah,” ungkapnya.
Selain itu, ditemukan juga dugaan rekayasa laporan.
“Misalnya laporan konsumsi. Di atas kertas jumlahnya besar, tapi realisasinya tidak sesuai,” katanya.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi pemotongan hak peserta.
“Ada honor atau uang transport yang tidak dibayarkan penuh. Bahkan ada dugaan tanda tangan yang tidak sesuai,” tegasnya.
Dari data yang disampaikan, total dana hibah selama tiga tahun mencapai Rp3,75 miliar.
“Tahun 2022 sekitar Rp1,55 miliar, 2023 Rp1 miliar, dan 2024 Rp1,2 miliar,” terangnya.
Saat ini, progres penyidikan disebut sudah hampir rampung. “Sekitar 95 persen.
Tinggal menunggu proses lanjutan,” tandasnya.
Menariknya, Kejari menegaskan tidak terburu-buru menetapkan tersangka. Mereka memilih fokus lebih dulu pada perhitungan kerugian negara.
“Kami hitung dulu kerugian negaranya. Setelah itu baru dilihat siapa yang bertanggung jawab,” pungkas Deby.
Menurutnya, langkah ini penting agar penanganan perkara tidak keliru. “Kami tidak ingin menetapkan tersangka tanpa dasar yang kuat,” tambahnya.








