AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Sepanjang bulan Maret 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mencatatkan kinerja signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Sebanyak 28 kasus berhasil diungkap dengan total 33 tersangka yang diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Labuhanbatu.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memerangi narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardianto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa seluruh kasus tersebut berhasil ditangani melalui operasi intensif yang dilakukan sepanjang bulan Maret.
“Sepanjang bulan Maret 2026, kami berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 33 tersangka,” ujar AKP Hardianto (Kamis, 09/04/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar. Sabu seberat 30.253,71 gram diamankan dari tangan para pelaku.
Selain itu, sebanyak 30.136 butir ekstasi juga berhasil disita. Tidak hanya itu, dua botol liquid vape merek Yakuza XL dengan berat 17,4 gram turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti.
Menurut AKP Hardianto, keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat. Informasi yang diberikan sangat membantu dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu,” jelasnya.









