Menu

Mode Gelap
Kurir Sabu 1 Kg Tumbang! Intel Kodim 0209/LB dan Polisi Bergerak Cepat Bupati Labuhanbatu Lantik Dewan Hakim MTQH, Kafilah Terbaik Mulai Disiapkan Rafly Mengamuk! Polres Tanjung Balai Hancurkan Ambisi Labuhanbatu dan Melaju ke 8 Besar MTQ Labusel 2026 Dibuka Meriah, Koramil 10/TM Turun Langsung Dampingi Kegiatan Koramil 11/KP Hadiri Harkitnas 2026, Sinergi TNI-Polri di Labusel Makin Solid Kodim 0209/LB Sikat Bandar Sabu di Torgamba, Warga Pinang Dame Heboh

Uncategorized

Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di PT. Bilah Plantindo

badge-check

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA P. Manalu, S.H., beserta anggota, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitulu, S.H., Menjelaskan bahwa Pelapor atau korban dalam kasus ini adalah PT. Bilah Plantindo. Pelaku yang berhasil diamankan adalah AR alias Inal, seorang pria berusia 36 tahun beralamat di Desa Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku terdiri dari tiga buah goni plastik berwarna putih yang berisikan buah berondolan kelapa sawit dengan berat total 170 kg, serta satu unit sepeda motor merk Honda tanpa nomor polisi.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 9 Juni 2024, sekitar pukul 04.25 WIB di areal Blok E8 Divisi II PT. Bilah Plantindo, Desa Perkebunan Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Pelapor menerima laporan dari saksi, Kaswen dan Edi Yanto Silitonga, yang telah mengamankan pelaku setelah ketahuan mencuri buah brondolan di areal tersebut. Saksi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa tiga goni plastik berisikan buah brondolan dan satu unit sepeda motor merk Honda tanpa nomor polisi milik pelaku. Pihak perkebunan segera menghubungi Polsek Bilah Hilir dan menyerahkan pelaku beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut. Akibat kejadian ini, PT. Bilah Plantindo mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 510.000.

Setelah tersangka diserahkan oleh pihak PT. Bilah Plantindo ke Polsek Bilah Hilir dan dilakukan interogasi, AR alias Inal mengaku bahwa dirinya memang mencuri buah brondolan milik PT. Bilah Plantindo. Tersangka juga mengakui bahwa dirinya pernah dihukum dalam kasus tindak pidana pencurian sebelumnya. Selanjutnya, tersangka diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (HMS/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Babinsa Koramil 03/SB Hadiri Rapat Pergantian Ketua Koptan Karya Sejati di Desa Sei Pegantungan

17 April 2025 - 00:00 WIB

Ikasmaplus Rantauprapat Sambut Angkatan ke-2, Bupati Labuhanbatu Sampaikan Motivasi

14 April 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Masjid Sultan Adil Bidar Alamsyah

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Labuhanbatu di Masjid Baitur Rohim Pangkatan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Rasa Peduli Terhadap Desa Binaan Babinsa Koramil 12/LP Himbau Warga Waspada Banjir di Musim Penghujan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Trending di Uncategorized