Menu

Mode Gelap
Sinergi PWI dan Kejaksaan Labuhanbatu Makin Solid Dari Mimbar Masjid, Kapolres Labuhanbatu Serukan Keamanan Bersama Warung Penjual Miras Tanpa Izin Ditindak, Polsek Bilah Hilir Amankan Barang Bukti Polres Labuhanbatu Hadirkan Warung Polri Presisi, 400 Porsi Ludes Dibagikan Langkah Bupati Maya untuk Sensus Ekonomi 2026 Tuai Apresiasi Vape Dilarang! Bupati Maya Perketat Disiplin ASN di Labuhanbatu

Hukum & Kriminal

Kodim 0209/LB Sikat Bandar Sabu di Torgamba, Warga Pinang Dame Heboh

badge-check


					Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku Perbesar

Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku

AKARRUMPUT.COM, Labusel – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali membuahkan hasil. Personel Koramil 11/Kota Pinang bersama Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu bergerak cepat menindak laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Pinang Dame, Kecamatan Torgamba, Selasa (19/05/2026).

Operasi tersebut berhasil mengamankan seorang pria berinisial BRM (39), warga setempat. Terduga pelaku ditangkap saat berada di area perkebunan kelapa sawit milik warga sekitar pukul 14.30 WIB.

Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi perkebunan. Warga menduga kawasan tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan itu, Babinsa Koramil 11/KP Kopda Hasan Ritonga langsung berkoordinasi dengan personel Unit Intel Kodim 0209/LB. Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi bersama perangkat desa untuk melakukan pengecekan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti itu berupa satu paket sabu seberat 1,31 gram, tiga alat hisap sabu, satu unit telepon genggam, pisau cutter, serta beberapa perlengkapan lain.

Penangkapan berlangsung lancar dan turut disaksikan perangkat dusun serta masyarakat sekitar. Kehadiran aparat TNI di lokasi mendapat dukungan penuh dari warga karena dinilai mampu memberikan rasa aman di tengah maraknya ancaman narkoba di desa.

Setelah diamankan di Makoramil 11/Kota Pinang untuk pemeriksaan awal, BRM beserta barang bukti langsung diserahkan ke Polres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kodim 0209/Labuhanbatu dalam mendukung perang melawan narkoba hingga ke pelosok desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sinergi PWI dan Kejaksaan Labuhanbatu Makin Solid

18 Juli 2026 - 09:13 WIB

Dari Mimbar Masjid, Kapolres Labuhanbatu Serukan Keamanan Bersama

17 Juli 2026 - 23:48 WIB

Warung Penjual Miras Tanpa Izin Ditindak, Polsek Bilah Hilir Amankan Barang Bukti

17 Juli 2026 - 23:26 WIB

Polres Labuhanbatu Hadirkan Warung Polri Presisi, 400 Porsi Ludes Dibagikan

17 Juli 2026 - 19:17 WIB

Langkah Bupati Maya untuk Sensus Ekonomi 2026 Tuai Apresiasi

17 Juli 2026 - 16:44 WIB

Trending di Daerah