Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka berperan sebagai kurir yang akan mengirimkan sabu ke wilayah Sumatera Barat. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2020 di wilayah hukum Polres Dharmasraya.
Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memutus jaringan peredaran narkotika lintas daerah.


Petugas mengamankan terduga pelaku seorang pria berinisial M.M.Z alias Z
“Kami terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, terutama terhadap jaringan yang membawa barang dalam jumlah besar. Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi untuk menyelamatkan generasi muda,” tegas Kapolres Labuhanbatu.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut. (Afdillah)








