Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah kontrakan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, yaitu 7 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bruto 5,88 gram, 6 plastik klip transparan kosong, 1 sekop dari pipet, 1 timbangan elektrik, dan 2 mancis.

Terduga MDF selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu guna menjalani pemeriksaan. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan yang diduga terkait dengan barang bukti yang ditemukan. (Red)









