Menu ✖

Mode Gelap
TMMD ke-130 Hampir Rampungkan Rumah Edi Harahap, Harapan Baru Segera Terwujud Satgas TMMD ke-130 Finishing RTLH Edi Harahap, Rumah Layak Kian Dekat Satgas TMMD ke-130 Sempurnakan Rumah Edi Harahap, Harapan Baru Kian Nyata Satgas TMMD ke-130 Percepat Pembangunan MCK di Cikampak Satgas TMMD ke-130 Perbaiki Rumah Ibu Heni di Labusel Satgas TMMD ke-130 Perindah Rumah Janda di Aek Batu

News

Polres Labuhanbatu Ungkap Dua Kasus Curanmor, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

badge-check


					Polres Labuhanbatu Ungkap Dua Kasus Curanmor, Tiga Terduga Pelaku Diamankan Perbesar

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukumnya. Tiga terduga pelaku diamankan dalam pengungkapan tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, sementara satu unit sepeda motor masih dalam pencarian.

Pengungkapan kasus curanmor itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Polres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, Sabtu (31/10/2026) pukul 17.50 WIB.

Wakapolres Labuhanbatu KOMPOL P.S. Simbolon, S.H., bersama Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., memaparkan hasil penyelidikan kepada awak media.

Kasus pertama terjadi di Jalan By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Peristiwa itu berlangsung pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 18.35 WIB. Seorang pria berinisial ESH (46) diduga mengambil sepeda motor Honda Vario warna putih milik korban.

Saat kejadian, kendaraan tersebut terparkir dengan kunci kontak masih menempel. Kondisi itu diduga memudahkan pelaku membawa sepeda motor tanpa seizin pemiliknya.

Setelah menguasai kendaraan, ESH meminta bantuan seseorang untuk menjualnya ke wilayah Tanjungbalai. Dari transaksi tersebut, ESH menerima uang sebesar Rp1,5 juta.

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Setelah melakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan ESH pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Muhammad Religian Pratama, S.Tr.I.K., menangkap ESH di sebuah pondok ladang perkebunan kelapa sawit di Dusun Mailii Jae, Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat.

Petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda Vario Street warna hitam sebagai barang bukti.

Kasus kedua terjadi di Jalan Lingkungan Tarutung Gelugur, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Peristiwa tersebut berlangsung pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Seorang pria berinisial LAH (26) diduga mengambil sepeda motor Honda Vario 125 warna oranye milik korban. Saat itu, korban memarkirkan kendaraan di halaman rumah terduga pelaku.

Ketika korban berada di kamar mandi, LAH diduga mengambil kunci kendaraan yang terletak di atas meja. Ia kemudian membawa sepeda motor tersebut tanpa izin pemiliknya.

Selain kendaraan, telepon genggam dan uang tunai milik seorang saksi juga dilaporkan hilang. Total kerugian korban dan saksi diperkirakan mencapai Rp9,1 juta.

Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Satria Ramadhan, S.Tr.K., M.H., menangkap LAH pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan berlangsung di kawasan Lingkungan Tarutung Gelugur, Kelurahan Aek Kanopan.

Dalam pemeriksaan, LAH mengaku mengambil sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada seorang pria berinisial AKN.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengamankan AKN. Namun, sepeda motor yang menjadi barang bukti masih dalam pencarian saat konferensi pers berlangsung.

Dalam pengungkapan kasus kedua, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain STNK, BPKB, tas selempang, dan satu unit telepon genggam.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani laporan masyarakat dan memberantas pencurian kendaraan bermotor.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kasi Humas.

Polres Labuhanbatu mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat memarkirkan kendaraan. Penggunaan kunci ganda dan kebiasaan mencabut kunci kontak menjadi langkah penting untuk mencegah pencurian.

Warga juga diminta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Pengungkapan dua kasus curanmor ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Polres Labuhanbatu terus mengimbau warga agar menjaga keamanan kendaraan dan segera melapor jika menemukan tindak pidana di lingkungan sekitar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TMMD ke-130 Hampir Rampungkan Rumah Edi Harahap, Harapan Baru Segera Terwujud

5 November 2026 - 14:49 WIB

Satgas TMMD ke-130 Finishing RTLH Edi Harahap, Rumah Layak Kian Dekat

5 November 2026 - 14:44 WIB

Satgas TMMD ke-130 Sempurnakan Rumah Edi Harahap, Harapan Baru Kian Nyata

5 November 2026 - 14:38 WIB

Satgas TMMD ke-130 Percepat Pembangunan MCK di Cikampak

5 November 2026 - 14:33 WIB

Satgas TMMD ke-130 Perbaiki Rumah Ibu Heni di Labusel

5 November 2026 - 11:37 WIB

Trending di News