Hasil penyelidikan Unit Reskrim mengarah pada HA (26) warga Lingkungan Bio-Bio, Kecamatan Aek Natas. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Aek Natas memerintahkan pengejaran. Pelaku akhirnya ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB beserta barang bukti sepeda motor yang sudah dibongkar.

Lokasi hilangnya dan tempat ditemukannya Sepeda Motor korban
Pelaku mengakui perbuatannya mencuri motor korban. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Aek Natas untuk proses hukum selanjutnya.










