Menu ✖

Mode Gelap
TMMD ke-130 Dimulai, Warga Labusel Diharapkan Rasakan Manfaat Pembangunan Danrem 022/Pantai Timur Hadiri Pembukaan TMMD ke-130 di Labusel TMMD ke-130 Dimulai, TNI dan Pemkab Labusel Perkuat Pengabdian Bulat Dukung Arya Sinulingga, POSLAB Labuhanbatu Tegaskan Sikap Koramil 01/AK dan Polsek Kualuh Hulu Perkuat Sinergi Keamanan Dandim Hanung Kaptiaji Teguhkan Kebersamaan di HUT ke-81 TNI

Daerah

Liga 4 Sumut 2025: Klub Daerah Siap Tembus Nasional

badge-check


					Cover Modul Liga 4 Sumatera Utara, Fhoto: Asprov PSSI Sumatera Utara Perbesar

Cover Modul Liga 4 Sumatera Utara, Fhoto: Asprov PSSI Sumatera Utara

AKARRUMPUT.COM – PSSI Sumatera Utara resmi menggelar Rapat Sosialisasi Liga 4 Musim 2025/2026 pada Kamis lalu, (02/10/2025), di Sekretariat PSSI Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan Baru.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan klub anggota se-Sumut, sebagai tindak lanjut dari surat undangan bernomor 260/PSSI-SUMUT/AMS/IX/2025.

Sebagaimana kita ketahui pentingnya Liga 4 sebagai jalur resmi klub amatir menuju pentas nasional.

Liga 4 adalah wadah pembinaan dan ajang pembuktian klub daerah. Dengan sistem berjenjang, klub Sumut punya jalur jelas untuk menembus Liga Nasional.

Dari hasil pertemuan, sejumlah poin penting disepakati, di antaranya:

  1. Tahapan Kompetisi

Putaran Kabupaten/Kota: Oktober–Desember 2025;

Putaran Provinsi: Januari–Maret 2026, bertajuk Piala Gubernur Sumut;

Putaran Nasional: April–Juni 2026, bertajuk Piala Presiden.

 

  1. Regulasi Pemain

Usia 1 Januari 2003 – 31 Desember 2008; Wajib minimal 5 pemain junior (2005–2008);

Maksimal 30 pemain terdaftar, dengan 7 pemain senior;

Semua pemain berstatus amatir dan wajib terdaftar di BPJS.

 

  1. Sistem Kompetisi

Minimal 6 klub peserta di tiap kabupaten/kota;

Minimal 8 pertandingan per tim;

Juara kabupaten/kota otomatis tampil di provinsi;

Juara & runner-up provinsi akan mewakili Sumut di nasional.

 

  1. Lisensi & Perangkat Pertandingan

Pelatih kepala minimal B AFC (provinsi) dan D Nasional (kabupaten/kota);

Wasit & asisten wasit minimal lisensi C3 serta lulus fitness test.

 

  1. Pendanaan & Infrastruktur

Klub dapat menggunakan APBD atau dana sah lainnya;

Stadion/lapangan harus representatif melalui kerja sama dengan pemerintah daerah;

Klub wajib menandatangani komitmen menyelesaikan kompetisi dari awal hingga akhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TMMD ke-130 Dimulai, Warga Labusel Diharapkan Rasakan Manfaat Pembangunan

13 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Danrem 022/Pantai Timur Hadiri Pembukaan TMMD ke-130 di Labusel

13 Oktober 2026 - 19:49 WIB

TMMD ke-130 Dimulai, TNI dan Pemkab Labusel Perkuat Pengabdian

13 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Bulat Dukung Arya Sinulingga, POSLAB Labuhanbatu Tegaskan Sikap

10 Oktober 2026 - 23:30 WIB

Koramil 01/AK dan Polsek Kualuh Hulu Perkuat Sinergi Keamanan

6 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Trending di News