Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas melihat dua pria berboncengan sepeda motor sesuai ciri yang diperoleh. Saat dilakukan penyergapan, salah satu pria terlihat membuang sebuah bungkusan plastik dari tangan kirinya.

Petugas segera mengamankan bungkusan tersebut dan menemukan isi yang diduga narkotika jenis sabu. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri.
Selanjutnya, tersangka A.Y.N beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengejar pelaku lain yang kabur saat penindakan.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu Utara.
Barang bukti sabu seberat 5,84 gram yang diamankan diduga siap edar. Paket tersebut sempat dibuang pelaku saat penyergapan berlangsung. (Red)









