Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (22), warga Lingkungan IV Pekan Timur, Gunting Saga.
Dari tangannya, disita sejumlah barang bukti berupa 1 plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,10 gram (bruto), 5 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,87 gram (bruto), 1 unit timbangan elektrik, 1 buah sekop dari pipet, 2 pack plastik klip kosong, uang tunai Rp13.000, serta 8 bong dari botol minuman plastik.

Petugas juga memutuskan untuk membakar tenda yang digunakan sebagai tempat transaksi dan konsumsi sabu, dengan disaksikan langsung oleh Kepala Dusun setempat, Sunaryo Marpaung.

Berbagai barang bukti yang berhasil diamankan
“Pembongkaran dan pembakaran tenda dilakukan sebagai bentuk penegasan bahwa wilayah kami tidak boleh menjadi sarang narkoba,” tegas Kapolsek AKP Nelson Silalahi, S.H., M.H.
Operasi GSN tersebut berlangsung hingga pukul 01.00 WIB dan berjalan dengan situasi aman dan terkendali.
Polsek Kualuh Hulu menyatakan akan terus melakukan patroli rutin dan penindakan hukum terhadap setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (Red)









