Menu

Mode Gelap
Polres Labuhanbatu Gagalkan 3,87 Kg Sabu dalam Bus ALS Kodim 0209/LB-Polres Labuhanbatu Gagalkan 4 Kg Sabu Internasional Ratusan Pegawai RSUD Rantauprapat Bekali Public Speaking SD IT Hj Syahruzat Luncurkan PIESA, Pantau Pembelajaran Makin Terbuka Brastagi Ajarkan Siswa SMK Praktik Labeling Produk Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Era Sang Kapten Berakhir

Headline

Kasus Laptop Rp1,98 T: Nadiem Makarim Ditahan, Bantah Terlibat

badge-check


					Fhoto: Istimewa Perbesar

Fhoto: Istimewa

AKARRUMPUT.COM – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai triliunan rupiah. Ia resmi ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan, Kamis (04/09/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan, “untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan bertempat di Rutan Salemba,” seperti dikutip dari Detik.com (04 September 2025).

Kasus ini bermula dari program digitalisasi sekolah saat pandemi dengan nilai proyek lebih dari Rp9,3 triliun.

Menurut Reuters (4 September 2025), jaksa menduga Nadiem “mengunci” spesifikasi agar hanya sesuai Chromebook setelah beberapa kali pertemuan dengan Google Indonesia pada 2021. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Labuhanbatu Gagalkan 3,87 Kg Sabu dalam Bus ALS

7 September 2026 - 19:50 WIB

Kodim 0209/LB-Polres Labuhanbatu Gagalkan 4 Kg Sabu Internasional

5 September 2026 - 22:30 WIB

Ratusan Pegawai RSUD Rantauprapat Bekali Public Speaking

4 September 2026 - 13:39 WIB

SD IT Hj Syahruzat Luncurkan PIESA, Pantau Pembelajaran Makin Terbuka

3 September 2026 - 16:35 WIB

Brastagi Ajarkan Siswa SMK Praktik Labeling Produk

3 September 2026 - 12:23 WIB

Trending di Daerah