AKARRUMPUT.COM – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai triliunan rupiah. Ia resmi ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan, Kamis (04/09/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan, “untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan bertempat di Rutan Salemba,” seperti dikutip dari Detik.com (04 September 2025).

Kasus ini bermula dari program digitalisasi sekolah saat pandemi dengan nilai proyek lebih dari Rp9,3 triliun.
Menurut Reuters (4 September 2025), jaksa menduga Nadiem “mengunci” spesifikasi agar hanya sesuai Chromebook setelah beberapa kali pertemuan dengan Google Indonesia pada 2021. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.








