AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 resmi digulirkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara. Program ini berlaku mulai 1 Oktober 2025 dan dapat dimanfaatkan masyarakat di seluruh sentra layanan Samsat, termasuk Samsat Rantauprapat.
Program ini memberikan beragam keringanan bagi wajib pajak, di antaranya:

- Potongan pokok PKB hingga 5 persen bagi kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo;
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua;
- Bebas Pajak Progresif;
- Bebas denda atau sanksi administrasi PKB;
- Bebas tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2024;
- Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Kepala UPTD PEPENDA Rantauprapat, Erwin Pribadi Harahap, S.STP, M.Si, mengajak masyarakat untuk tidak menunda kesempatan ini.
“Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 memberi kesempatan luas bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya. Kami mengimbau agar masyarakat segera datang ke Samsat terdekat dan memanfaatkan program ini,” ujarnya kepada AkarRumput (Rabu, 01/10/2025).









