Erwin juga menambahkan, layanan pembayaran dapat dilakukan di Samsat Induk Rantauprapat, Gerai Samsat Ajamu, serta Bus Samsat Keliling. Tidak hanya itu, pembayaran pajak kini semakin mudah dilakukan secara digital melalui aplikasi SIGNAL dan e-SAMSATsumut.

Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya taat pajak. Kepatuhan ini tidak hanya meringankan beban pribadi, tetapi juga mendukung pembangunan daerah di Sumatera Utara. (Afdillah)









