AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD IT Imam Syafi’i kembali menjadi perhatian publik. Sorotan ini menguat setelah pemberitaan sebelumnya dengan judul “Dana BOS Diduga Disulap jadi Biaya Umroh, Kepala Sekolah SD IT Imam Syafi’i Bungkam” terbit Senin (05/01/2026), mengungkap dugaan penggunaan dana pendidikan yang dinilai tidak sejalan dengan peruntukannya.
Isu tersebut menempatkan KH, selaku Kepala Sekolah SD IT Imam Syafi’i, pada posisi sentral. Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka dari yang bersangkutan. Kondisi ini memicu pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama orang tua murid yang menggantungkan kepercayaan pada institusi pendidikan tersebut.

Dalam tata kelola Dana BOS, kepala sekolah memegang kewenangan utama. Setiap keputusan penggunaan anggaran berada di bawah tanggung jawab jabatan kepala sekolah. Dengan posisi tersebut, pengelolaan dana tidak bisa dilepaskan dari peran pimpinan sekolah.
Dana BOS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana ini diperuntukkan secara khusus untuk menunjang operasional pendidikan dan kepentingan peserta didik. Dana tersebut bukan dana pribadi, bukan pula dana bebas kelola.








