Menu

Mode Gelap
AKAMSI Pimpin PWI Labuhanbatu, Erni Manja Bawa Harapan Baru Kasdim Kodim 0209/LB Sambut Itjen Kemhan, Tertib Aset Jadi Sorotan Kapolres Labuhanbatu Dorong Tahanan Hijrah ke Jalan Lebih Baik AKBP Wahyu Endrajaya Ajak Jamaah Masjid Al-Huda Jaga Keamanan Lingkungan Polres Labuhanbatu Bagikan 400 Porsi Makan Gratis, Warung Polri Presisi Diserbu Warga Koramil 03/SB Kawal Tradisi Bakar Tongkang, Toleransi di Sei Berombang Makin Kuat

Daerah

Tertibkan Kota! Pemkab Labuhanbatu Gaspol Tegakkan 3 Perbup 2025

badge-check


					Apel Gabungan Kelompok I di Lapangan BKPP, Senin (09/02/2026) terkait mengintensifkan sosialisasi sekaligus penegakan tiga Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2025 untuk memperkuat ketertiban lalu lintas dan optimalisasi retribusi daerah Perbesar

Apel Gabungan Kelompok I di Lapangan BKPP, Senin (09/02/2026) terkait mengintensifkan sosialisasi sekaligus penegakan tiga Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2025 untuk memperkuat ketertiban lalu lintas dan optimalisasi retribusi daerah

AKAKRRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mulai mengintensifkan sosialisasi sekaligus penegakan tiga Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2025 untuk memperkuat ketertiban lalu lintas dan optimalisasi retribusi daerah. Langkah ini ditegaskan saat Apel Gabungan Kelompok I di Lapangan BKPP, Senin (09/02/2026).

Staf Ahli Bupati, M. Rizaldi Rambe, memimpin langsung apel tersebut. Ia menegaskan bahwa regulasi ini menjadi instrumen penting dalam menata kawasan perkotaan, khususnya Rantau Prapat.

“Tiga Perbup ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi langkah konkret membangun sistem transportasi dan retribusi yang tertib, transparan, serta berdampak langsung pada kenyamanan masyarakat,” ujar Rizaldi dalam amanatnya.

Adapun tiga regulasi yang kini dijalankan Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu meliputi:

Perbup Nomor 18 Tahun 2025, mengatur tata cara kerja sama serta penunjukan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi parkir.

Perbup Nomor 19 Tahun 2025, mengatur pelaksanaan analisis dampak lalu lintas (Andalalin) pada ruas jalan kabupaten dan desa.

Perbup Nomor 20 Tahun 2025, sebagai aturan turunan dari Perda Nomor 7 Tahun 2024 terkait pembatasan kendaraan angkutan barang di kawasan perkotaan.

Menurut Rizaldi, kebijakan tersebut dirancang untuk mengurai kepadatan kendaraan di pusat Kota Rantau Prapat sekaligus memperbaiki manajemen parkir.

Pemkab juga menyediakan lahan parkir eksternal di kawasan Padang Bulan untuk kendaraan besar sebelum memasuki pusat kota pada jam tertentu.

“Pemerintah menyiapkan area parkir bagi truk dan kendaraan angkutan berat sebelum masuk wilayah kota Rantau Prapat sesuai jadwal yang diatur. Ini solusi nyata untuk menekan kemacetan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AKAMSI Pimpin PWI Labuhanbatu, Erni Manja Bawa Harapan Baru

21 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Kasdim Kodim 0209/LB Sambut Itjen Kemhan, Tertib Aset Jadi Sorotan

8 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Kapolres Labuhanbatu Dorong Tahanan Hijrah ke Jalan Lebih Baik

7 Agustus 2026 - 18:59 WIB

AKBP Wahyu Endrajaya Ajak Jamaah Masjid Al-Huda Jaga Keamanan Lingkungan

7 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Polres Labuhanbatu Bagikan 400 Porsi Makan Gratis, Warung Polri Presisi Diserbu Warga

7 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Trending di News